Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
Newest post
Konservasi yang Tak Manusiawi
Anggaran Serampangan
Diskusi Serikat Pekerja Kampus, Soroti Ketidakjelasan Proses Etik...
Perayaan dan Perlawanan Perempuan Mahardika di Panggung Merdeka...
Kampus Kelabu bagi Perempuan
Diskusi Proyek Penulisan Sejarah Resmi, Soroti Ketiadaan Peran...
Sisi Lain Makanan Tradisional dalam Buku Sepinggan Indonesia
Warga Pesisir Semarang dalam Getir Tata Kelola Air
Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau
Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
WAWASAN

Konservasi yang Tak Manusiawi

September 1, 2025

©Sutanto/BAL

Kolonialisme membawa seperangkat kemajuan bernuansa Barat. Bukan hanya bentuk negara, aturan hukum, sistem ekonomi, namun juga kiat-kiat sukses melindungi alam. Konservasi, misalnya, begitu percaya diri dengan kerasionalannya sehingga menafikan orang-orang pribumi yang berlarut-larut menjalin kasih dengan alam.

Setahun yang lalu, Koalisi Konservasi Berkeadilan mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE). Koalisi ini terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Mikael Ane sebagai perwakilan masyarakat adat Ngkiong. Alasannya, UU KSDAHE tidak memenuhi asas kejelasan tujuan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta keterbukaan.

Selain itu, AMAN berpendapat jika KSDAHE belum bisa melindungi hak-hak masyarakat adat. WALHI pun mengutarakan jika UU ini amat rawan memicu konflik lahan karena penetapan kawasan konservasi yang sentralistik. Maka, tak heran jika Koalisi Konservasi Berkeadilan secara serentak menolak UU KSDAHE karena dinilai berpotensi merugikan masyarakat adat.  

Oleh karena itu, sudah sewajarnya UU KSDAHE baru mengalami penolakan karena ia tak jauh berbeda dengan aturan yang lama. UU ini masih memakai cara pandang konservasi yang sudah usang dengan tiga pilar andalannya: pemanfaatan, pengawetan, dan perlindungan. Menukil UU KSDAHE terbaru, pemanfaatan artinya penggunaan SDAHE baik dalam bentuk bagian-bagiannya maupun hasil akhirnya. Selanjutnya, pengawetan berarti upaya menjaga dan memelihara SDAHE di dalam pun luar habitatnya untuk menjaga keseimbangan keberadaannya. Sementara itu, perlindungan adalah upaya menjaga dan melestarikan SDAHE dengan mengelola kawasan-kawasan konservasi untuk mendukung sistem penyangga kehidupan. Namun realitanya, pilar-pilar itu senantiasa “meminggirkan” masyarakat adat perihal merawat SDAHE. 

Konservasi yang Meminggirkan

Dalam UU KSDAHE, tertanam cara pandang fortress conservation ‘konservasi benteng’. Cara pandang ini meyakini bahwasanya jalan terbaik dalam melindungi keanekaragaman hayati adalah membikin kawasan lindung. Ia mematok batas pada suatu kawasan agar ekosistem berjalan secara alami tanpa ada gangguan manusia (Domínguez dan Luoma 2020). Alasannya, manusia—masyarakat adat—mengeksploitasi sumber daya secara irasional dan begitu destruktif. Mereka dianggap sebagai dalang dari punahnya keanekaragaman hayati dan degradasi lingkungan (Robbins 2007).

Terang saja, konsep fortress conservation sebagian besar berasal dari pemikiran kolonial—eurosentris—yang bersandar pada prinsip modernitas dan kemajuan. Prinsip ini menekankan pemisahan manusia dengan alam serta rasionalitas ilmiah yang dipandu oleh ilmu pengetahuan positivis dan pemutakhiran teknologi (Corbera dkk. 2024). Prinsip ini begitu kentara dalam tiga karakteristik konservasi benteng. Pertama, membuat kawasan lindung dengan mengeksklusikan masyarakat lokal/adat yang sudah lama bergantung pada sumber daya alam di kawasan itu. Kedua, penegakan hukum via petugas patroli sebagai penjaga kawasan yang menggunakan denda dan pembatasan demi memastikan kepatuhan. Ketiga, kawasan lindung hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang dinilai “tepat” semacam pariwisata, safari berburu, dan riset pengetahuan (Robbins 2007).

Di Indonesia, asal muasal fortress conservation bisa dilacak sejak era Kolonial. Kala itu, pemerintah Hindia Belanda sedang getol-getolnya men-deforestasi dan memburu satwa liar guna menyokong perekonomiannya yang hampir bangkrut. Kemudian, mereka sadar hal itu tak bisa dilakukan serampangan lantaran pentingnya keberlanjutan Sumber Daya Alam sebagai penopang ekonomi (Khairina dan Rahmania 2023). 

Kondisi ini membuat pemerintah Kolonial harus memutar otak. Melalui lobi internasional, mereka lantas mendatangkan kelompok ahli hutan produksi untuk mengelola hutan sesuai dengan rasionalisasi ekonomi. Kelompok ini mendorong terbentuknya Dinas Kehutanan di tahun 1850 yang mengarusutamakan kepentingan ekonomi. Selain itu, Kelompok inilah yang kemudian menyarankan pembuatan cagar alam dan kawasan konservasi agar perburuan satwa liar terkendali. Nahasnya, masyarakat adat dilarang mengakses kawasan tersebut karena dianggap sebagai pelaku utama kerusakan lingkungan (Khairina dan Rahmania 2023). Hal ini mencerminkan paternalisme kolonial yang menganggap alam dan satwa liar membutuhkan pengetahuan Barat untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya karena masyarakat adat tidak mengetahui apa-apa soal menjaga alam (Cribb 2007). 

Meskipun kemerdekaan telah lama diraih, cara pandang ini secara konstan membelenggu konservasi Indonesia hingga UU KSDAHE terbaru. Berdasarkan penolakan AMAN, alih-alih berkaca pada penataan kawasan konservasi yang sebelumnya banyak memicu konflik dengan masyarakat adat, UU ini semakin memperkuat sentralisasi penunjukan dan penetapan kawasan konservasi secara sepihak oleh negara. Masyarakat adat tetap tidak diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam konservasi berdasarkan hukum dan pengetahuan adat mereka. Tak hanya itu, terdapat perluasan areal preservasi yang rentan mengkriminalisasi masyarakat adat. Sebab, pemilik tanah di areal preservasi harus melakukan kegiatan KSDAHE. Jika tidak, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU KSDAHE, pemilik tanah harus merelakan tanahnya.

Kondisi ini telah menghasilkan banyak korban, salah satunya adalah Masyarakat asli Pulau Komodo, Ata Modo. Sejak era kolonial, kehidupan mereka dibatasi dengan berbagai peraturan konservasi karena dianggap membahayakan kelangsungan hidup Komodo. Upaya-upaya pembatasan melalui konservasi terus berlanjut pasca-kemerdekaan, khususnya di Orde Baru. Berbagai rancangan silih berganti diterapkan, mulai dari Suaka Margasatwa hingga Taman Nasional, yang pada gilirannya mengakibatkan perubahan kontrol dan relasi kuasa atas lahan (Aka 2024).

Sampai detik ini, mereka terus dibayang-bayangi oleh pengusiran dan penindasan. Mereka dahulu pernah mengalami pengusiran  dari Loh Liang—tempat didirikannya Taman Nasional Komodo—ke Desa Komodo karena rumah dan perkebunan mereka disebut berdiri di atas cagar alam. Mereka harus rela meninggalkan tradisi yang sudah turun-temurun dan terpaksa beradaptasi di wilayah baru dengan peraturan serba ketat. Tak hanya itu, mereka juga dilarang menebang pohon hingga menangkap ikan di tanahnya sendiri—tanah yang diklaim sebagai kawasan konservasi.

Hal serupa dialami oleh Orang Rawang di Desa Perigi, Sumatera Selatan, yang hidup di atas rawa gambut. Untuk mencari nafkah, mereka menangkap ikan, mengumpulkan hasil hutan, juga berladang ketika kemarau. Sekarang, Orang Rawang terdesak oleh kawasan Cagar Alam Sebokor. Kehadiran cagar alam membatasi akses sumber daya hutan yang selama ini menjadi tumpuan hidup mereka. Apabila Orang Rawang kedapatan masuk dan mengambil hasil hutan cagar alam, hukuman menanti. 

Cerita di atas hanyalah printilan kecil dari banyak kasus peminggiran masyarakat adat atas nama konservasi. Data HuMaWin menunjukkan dari 86 konflik kehutanan, sebanyak 27 konflik berada di Taman Nasional, dengan 13 kasus di antaranya merupakan kasus kriminalisasi dan kekerasan. Fortress conservation memang akan dan selalu menihilkan nilai kemanusiaan dalam menjaga lingkungan. 

Dekolonisasi Kebijakan Konservasi

Sedari awal kolonialisme menancapkan struktur kekuasaan—mencakup kepercayaan, budaya, institusi, dan pengetahuan—yang meminggirkan dan mendominasi masyarakat yang dijajah, khususnya masyarakat adat, ras minoritas, dan perempuan. Sampai detik ini, proses itu masih tetap mengakar dan menyebar di banyak negara. Selama praktik dan kebijakan konservasi masih berada dalam kerangka pemikiran kolonialisme, maka upaya peminggiran dan pendominasian terhadap masyarakat adat tak bisa terhindarkan (Corbera dkk. 2024).

Di titik ini, dekolonisasi praktik dan kebijakan konservasi memang harus segera dilakukan. Bukan sekadar perubahan sederhana terhadap status quo—seperti menjadikan pengetahuan dan praktik konservasi lebih terbuka, partisipatif, dan bermakna lokal. Akan tetapi, lebih jauh lagi: menolak proses produksi pengetahuan yang mendukung praktik dan kebijakan konservasi arus utama, serta proses sosial dan kekuasaan lainnya yang juga mendukung upaya konservasi benteng (Corbera dkk. 2024).

Corbera dkk. (2024) mengidentifikasi enam prinsip yang menjadi dasar dekolonisasi konservasi: pengakuan (dan interseksionalitas), reparasi (dan ganti rugi), ketidakpatuhan epistemik, relasionalitas, kekuatan subversi, dan pembatasan. Namun, penting digarisbawahi bahwa upaya dekolonisasi konservasi tidak semudah membalikkan telapak tangan karena upaya ini menantang pandangan eurosentris nan ilmiah yang sudah mapan. Dalam lakunya, akan selalu ada suatu prinsip yang lebih penting dalam konteks tertentu daripada prinsip yang lain, atau pun lebih menarik dan diterima bagi konstituen tertentu daripada lain. 

Dari keenam prinsip tersebut, pengakuan adalah kunci dalam proses dekolonisasi konservasi. Ia memiliki peran sentral dalam keadilan sosial dan lingkungan sebab tidak akan ada keadilan tanpa pengakuan. Tindakan pengakuan mendahului pelaksanaan prosedural dan distribusi. Sejalan dengan itu, dekolonisasi konservasi dijalankan dengan memperlakukan semua individu yang memiliki kepentingan secara langsung maupun tidak langsung terhadap konservasi—tanpa memandang gender, ras, usia, latar belakang budaya, karakteristik sosio-ekonomi, maupun demografi—sebagai subjek konservasi. Selain itu, perlu disadari, pengakuan interseksional berfungsi untuk mengidentifikasi subjek konservasi mana yang menjadi korban berdasarkan prasangka atau kurangnya pemahaman mengenai kebutuhan lingkungan dan interaksi antar subjeknya, serta struktur pembuat keputusan yang mempertahankan prasangka dan pengesklusian ini (Corbera dkk. 2024).

Proses dekolonisasi konservasi paling utama adalah pengakuan terhadap masyarakat adat. Merekalah yang paling terdampak oleh praktik dan kebijakan fortress conservation. Oleh karena itu, masyarakat adat perlu diakui sebagai subjek yang melakukan konservasi, bukan dicap sebaliknya: perusak alam. Pun, penting diketahui bahwa mereka adalah conservasionist ‘pelestari lingkungan’ terbaik di dunia. Hal ini dibuktikan dengan riset yang membandingkan kekayaan spesies antara lahan yang dikelola masyarakat adat dengan kawasan lindung. Tiga negara—Australia, Brazil, dan Kanada—menjadi lokasi penelitian dengan masing-masing porsi tanah adat sebesar 52.1%, 13.3%, dan 6.3%. Sementara itu, lahan kawasan konservasi masing-masing sebesar 9.2%, 21.1%, dan 10.7%. Hasilnya, lahan adat lebih kaya di hampir semua jenis spesies dibandingkan kawasan lindung, apalagi  dengan kawasan nonkonservasi (Schuster dkk. 2019).

Banyak temuan mengenai laku kehidupan masyarakat adat dengan lingkungan. Mereka memiliki kepercayaan (baca: pengetahuan) menjaga lingkungan yang diperoleh secara turun-temurun (Brondízio dkk. 2021). Masyarakat Ata Modo, misalnya, mempercayai bahwa Komodo adalah saudara kembarnya. Mereka saling menjaga, melindungi, dan berbagi makanan—mencerminkan keharmonisan hubungan antara keduanya. Dengan kata lain, Ata Modo sudah lebih dulu menjalankan kerja-kerja konservasi ketimbang negara.

Beranjak ke benua lain, laku-laku serupa juga telah dilangsungkan oleh masyarakat adat Nharira di Zimbabwe. Orang-orang Nharira menggunakan hukum dan aturan adat; kebiasaan dan ritual; tabu dan totem; serta metafora dan peribahasa untuk menjalankan konservasi. Mereka menjaga perbukitan Chirozva dan Daramombe yang begitu disakralkan karena di sana adalah tempat melakukan mukwerera dan matatenda (upacara meminta hujan dan ucapan syukur). Tabu, misalnya, diterapkan dengan tidak mendayagunakan secara berlebihan sebagian atau seluruh bagian tumbuhan tertentu karena dipercaya dapat mendatangkan malapetaka. Sementara itu, totem digunakan dengan menyakralkan hewan tertentu sesuai keyakinan masing-masing klan. Peribahasa pun turut memainkan peran sebagai kata-kata peringatan yang ditanamkan pada anak-anak. Kepercayaan masyarakat adat Nharira yang begitu menghargai hutan dan hal yang berhubungan dengan perbukitan menjadikan kasus perburuan liar, perdagangan bebas satwa liar, deforestasi, dan kebakaran hutan nihil terjadi (Mavhura dan Mushure 2019).  

Cerita di atas barangkali sedikit menyentil kepongahan para pengagum sains modern.  Pengetahuan adat yang berusaha mereka singkirkan rupanya lebih memuliakan alam daripada sains modern yang dinilai rasional. Kepongahan yang terejawantahkan melalui konservasi memang perlu dilawan karena ia menjalar di berbagai belahan dunia dengan cara mengkolonisasi. UU KSDAHE adalah salah satu wujudnya. Maka sebelum pengetahuan-pengetahuan adat sepenuhnya tersingkir, sudah seharusnya dekolonisasi konservasi benteng dilakukan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Samwel Nangiria, seseorang dari Suku Maasai yang juga terpinggirkan atas nama pembangunan kawasan konservasi di Tanzania, “Ide konservasi ini tidak akan berhasil bagi siapapun kecuali si kaya.”

Penulis: Achmad Zainuddin
Penunting: Enjeli Wahyu Ma’wa Septia
Ilustrator: Adhitia Sutanto

Daftar Pustaka:

Aka, Maria Angelica Christy. 2024. “The Ata Modo’s Everyday Resistance against Conservation and Tourism Expansion on Komodo Island, Indonesia.” Economic and Environmental History Wageningen University.

AMAN. 2024. “Enam Alasan AMAN Menolak UU. No. 32 Tahun 2024 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (KSDAHE).” Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Brondízio, Eduardo S., Yildiz Aumeeruddy-Thomas, Peter Bates, Joji Carino, Álvaro Fernández-Llamazares, Maurizio Farhan Ferrari, Kathleen Galvin, et al. 2021. “Locally Based, Regionally Manifested, and Globally Relevant: Indigenous and Local Knowledge, Values, and Practices for Nature.” Annual Review of Environment and Resources 46 (1): 481–509. https://doi.org/10.1146/annurev-environ-012220-012127.

Corbera, Esteve, Sara Maestre-AndrĂ©s, Yolanda Ariadne Collins, Mathew Bukhi Mabele, and Dan Brockington. 2024. “Decolonizing Biodiversity Conservation.” Journal of Political Ecology 28 (1). https://doi.org/10.2458/jpe.5969. 

Cribb, Robert. 2007. “CONSERVATION in COLONIAL INDONESIA.” Interventions 9 (1): 49–61. https://doi.org/10.1080/13698010601173817.

Current Conservation. 2023. “Hidup Harmonis Dengan Komodo | Current Conservation.” Current Conservation. December 24, 2023. https://www.currentconservation.org/hidup-harmonis-dengan-komodo/.

DA, Ady Thea. 2024. “DPR Setujui RUU KSDAHE Menjadi UU.” Hukumonline.com. July 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/dpr-setujui-ruu-ksdahe-menjadi-uu-lt668d007d1ae7a/.

Domínguez, Lara, and Colin Luoma. 2020. “Decolonising Conservation Policy: How Colonial Land and Conservation Ideologies Persist and Perpetuate Indigenous Injustices at the Expense of the Environment.” Land 9 (3): 65. https://doi.org/10.3390/land9030065.

Forest Watch Indonesia. 2024. “Konsep Usang UU KSDAHE Baru – Forest Watch Indonesia.” Forest Watch Indonesia. August 15, 2024. https://fwi.or.id/konsep-usang-uu-ksdahe-baru/.

Hasyim, Irsyan. 2024. “Walhi Khawatir UU Konservasi Terbaru Memicu Konflik Lahan.” Tempo. July 10, 2024. https://www.tempo.co/lingkungan/walhi-khawatir-uu-konservasi-terbaru-memicu-konflik-lahan-41428.

ICCAs Indonesia. 2023. “Working Group ICCAs Indonesia (WGII) Convey Views and Notes on Completion of the Bill on the Conservation of Living Natural Resources and Their Ecosystems (RUU KSDAHE).” Berita ICCAs. 2023. https://www.iccas.or.id/news/read/496.

Khairina, Mustika Indah, and Farhani Nurshafa Rahmania. 2023. “Pengaruh Ideologi Gerakan Konservasi Global Di Indonesia Dari Abad Ke-19 Hingga Ke-21.” Lembaran Sejarah 19 (2): 167–85. https://doi.org/10.22146/lembaran-sejarah.89091.

Maulana, Irfan. 2024. “Kala Masyarakat Adat Gugat UU Konservasi Ke Mahkamah Konstitusi.” Mongabay.co.id. September 25, 2024. https://www.mongabay.co.id/2024/09/25/kala-masyarakat-adat-gugat-uu-konservasi-ke-mahkamah-konstitusi/.

Mavhura, Emmanuel, and Sharon Mushure. 2019. “Forest and Wildlife Resource-Conservation Efforts Based on Indigenous Knowledge: The Case of Nharira Community in Chikomba District, Zimbabwe.” Forest Policy and Economics 105 (August): 83–90. https://doi.org/10.1016/j.forpol.2019.05.019.

Nababan, Willy Medi Christian. 2024. “Warga Pulau Komodo Hidup Dalam Bayang-Bayang Pengusiran.” Kompas.id. Harian Kompas. January 26, 2024. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/01/12/warga-pulau-komodo-hidup-dalam-bayang-bayang-pengusiran.

Robbins, Paul. 2007. Encyclopedia of Environment and Society. SAGE Publications.

Schuster, Richard, Ryan R. Germain, Joseph R. Bennett, Nicholas J. Reo, and Peter Arcese. 2019. “Vertebrate Biodiversity on Indigenous-Managed Lands in Australia, Brazil, and Canada Equals That in Protected Areas.” Environmental Science & Policy 101 (November): 1–6. https://doi.org/10.1016/j.envsci.2019.07.002.

Survival International. 2023. “Decolonize Conservation .” Survivalinternational.org. 2023. https://survivalinternational.org/campaigns/conservation.

Susanto, Ichwan. 2024. “Revisi UU Konservasi Belum Lindungi Masyarakat Adat.” Kompas.id. Harian Kompas. September 2024. https://www.kompas.id/baca/humaniora/2024/09/01/revisi-uu-konservasi-belum-lindungi-masyarakat-adat.

UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG.UNDANG NOMOR 5 TAHUN I99O TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA. n.d.

Walhi. 2021. “Festival Ata Modo: Mengenal Kebudayaan Masyarakat Suku Modo – WALHI.” WALHI. December 13, 2021. https://www.walhi.or.id/festival-ata-modo-mengenal-kebudayaan-masyarakat-suku-modo.

Widianto, Eko. 2024. “Masyarakat Sipil Tuntut Partisipasi Publik Dalam Proses RUU KSDAHE.” Mongabay.co.id. January 24, 2024. https://www.mongabay.co.id/2024/01/24/masyarakat-sipil-tuntut-partisipasi-publik-dalam-proses-ruu-ksdahe/.

0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau

Mitos Terorisme Lingkungan

Gerakan Hijau Tersandera Meja Hijau

Proyek Kapitalisasi Kegilaan

Sematan Kontrasepsi yang Terpatri

Musik Tuli dalam Ragam Indrawi

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pos Terbaru

  • Konservasi yang Tak Manusiawi

    September 1, 2025
  • Anggaran Serampangan

    Agustus 28, 2025
  • Diskusi Serikat Pekerja Kampus, Soroti Ketidakjelasan Proses Etik di Kampus

    Agustus 24, 2025
  • Perayaan dan Perlawanan Perempuan Mahardika di Panggung Merdeka 100%

    Agustus 18, 2025
  • Kampus Kelabu bagi Perempuan

    Agustus 9, 2025

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM