Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
Latest post
Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status...
Tertiban Pemimpin, Sakit
Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam...
Ilusi Keadilan dalam Pidana Mati
Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung...
Aksi Hari Buruh Yogyakarta Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan...
Diskusi SPK Soroti Beban Ganda Akademisi Perempuan
Rubuh Perkara Industrialisasi
Kalyanamitra Ungkap Kekerasan Seksual dalam Pernikahan Masih Dinormalisasi
Pesangon Tidak Sesuai, Buruh MSV Studio Lanjutkan Gugatan

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
KABARKILASREDAKSI

Relokasi PKL Malioboro Nihil Transparansi dan Abai terhadap Ekonomi

Januari 14, 2022

©Alika/Bal

Rabu (11-01), sejumlah pedagang kaki lima (PKL) asal Malioboro mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta di Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta. Mereka mengadukan rencana relokasi PKL di kawasan Malioboro yang diterapkan oleh pemerintah secara terburu-buru. Harapannya, LBH Yogyakarta dapat menjembatani para PKL kepada pemangku kebijakan. Sebab, sosialisasi relokasi baru dilakukan pada November 2021 dengan hanya melibatkan perwakilan paguyuban. Namun, pada Januari 2022, pemerintah mendesak pedagang untuk segera berpindah ke tempat yang telah disediakan. 

Wacana relokasi PKL sebagai bagian dari penataan kawasan Malioboro sejatinya sudah bergulir sejak tahun 2021 lalu. Rencana ini sejalan dengan visi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, untuk melestarikan sumbu filosofis Yogyakarta yang akan diajukan sebagai warisan budaya tak benda UNESCO. Namun, LBH Yogyakarta memandang relokasi tersebut tidak perlu dilakukan karena keberadaan PKL tidak merusak nilai-nilai sumbu filosofis Yogyakarta. Justru adanya PKL di sepanjang jalan Malioboro dapat memperkuat eksistensi dari sumbu filosofis. “Sumbu filosofi tetap ada karena keberadaan PKL tidak membuat Tugu ambruk ataupun menghilangkan Panggung Krapyak” terang Era Harefa, anggota Divisi Penelitian LBH Yogyakarta.

Selain itu, kondisi perekonomian yang tengah terpuruk akibat pandemi membuat urgensi relokasi PKL dipertanyakan. Relokasi ini tentu semakin memberatkan beban para pedagang untuk membangkitkan perekonomian. “Pemerintah mendesak untuk relokasi ke tempat baru, tetapi tidak bisa menjamin pendapatan kami akan tetap sama seperti di Malioboro,” keluh Purwandi, pedagang Malioboro.

Selaras dengan Purwandi, Supriyati mewakili orang tuanya yang berdagang di Malioboro, meminta pemerintah untuk memberikan lapak yang permanen. Sebab, pemerintah hanya menyediakan tempat penampungan sementara. “Setidaknya ditunda sampai tempatnya siap karena kita harus mulai dari awal lagi padahal banyak rekan-rekan yang baru minjem ke bank,” tambah Supriyati.

Bahkan, pemerintah menyediakan lokasi penampungan sementara yang kondisinya belum diketahui oleh para PKL hingga saat ini. Sosialisasi yang hanya melibatkan paguyuban membuat banyak ketidaktahuan di antara para PKL, sementara mereka justru mendengar isu relokasi dari media massa. “Tidak ada transparansi dari pemerintah, selama ini hanya tahu dari media massa.” ujar Supriyati.

Meskipun begitu, para pedagang tidak menolak kebijakan relokasi yang dikeluarkan Pemerintah Yogyakarta. Mereka hanya menuntut adanya pengunduran waktu karena keadaan pandemi yang masih berdampak pada perekonomian dan kejelasan tempat relokasi. “Setidaknya ada penundaan sehingga kita siap mental dan finansial,” tuntut Supriyati. 

Menanggapi aduan para PKL, LBH Yogyakarta merasa bahwa dalam pembentukan kebijakan ini mengabaikan partisipasi dari masyarakat. Era mengatakan bahwa ada kesalahan administratif dalam pembuatan regulasi relokasi. “Tahapan perencanaan tidak melalui tahap dengar pendapat dari masyarakat khususnya pedagang Malioboro,” tegasnya.

LBH Yogyakarta menyatakan bahwa mereka akan mendesak Pemerintah Yogyakarta untuk melakukan penundaan, peninjauan ulang, transparansi informasi, dan pembukaan akses partisipasi masyarakat terhadap kebijakan relokasi ini. LBH Yogyakarta juga menuntut kehadiran Pemerintah Yogyakarta untuk memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya serta penghormatan dan perlindungan aspirasi PKL Malioboro. Selain itu, LBH Yogyakarta juga membuka rumah aduan bagi para pedagang yang ingin menyuarakan keluhannya. “LBH Yogyakarta membuka rumah aduan bagi PKL Malioboro untuk datang dan membuat aduan sehingga kedepan kami akan melakukan advokasi terhadap rencana relokasi PKL Malioboro,” tutup Era.

Penulis: Muhammad Rafi Suryopambudi dan Wahid Nur Kartiko
Penyunting: Jacinda Nuurun Addunyaa
Fotografer: Alika Bettyno Sastro

Redaksi

See author's posts

0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status...

Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam...

Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung...

Aksi Hari Buruh Yogyakarta Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan...

Diskusi SPK Soroti Beban Ganda Akademisi Perempuan

Kalyanamitra Ungkap Kekerasan Seksual dalam Pernikahan Masih Dinormalisasi

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pos Terbaru

  • Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status Mitra

    Mei 20, 2026
  • Tertiban Pemimpin, Sakit

    Mei 17, 2026
  • Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam RUU Sisdiknas

    Mei 10, 2026
  • Ilusi Keadilan dalam Pidana Mati

    Mei 10, 2026
  • Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung PN Magelang

    Mei 8, 2026

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM