Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
Newest post
Diskusi Buku “Pembangunan Untuk Siapa? Kisah Perempuan di...
LPM Himmah UII Ungkap Ketimpangan Pendidikan Dasar di...
Diskusi Perempuan Adat Kritik Jerat Paksaan Industri Ekstraktif
Muat Candaan Seksis, Buku Gadjah Mada Bercanda Karya...
Tilik Relasi Kolonial di Papua dalam Diskusi Papua...
Diskusi Pendidikan dan Demokrasi, Ungkap Gagalnya Pendidikan dalam...
Kota Batik yang Tenggelam
Titah AW: Jurnalisme Bisa Jadi Kanal Pengetahuan Lokal
Membumikan Ilmu Bumi
Kuasa Kolonial Atas Pangan Lokal

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
KILAS

Kontroversi Hak Suara dalam Kongres KM UGM

Desember 18, 2016
©Hamzah/BAL

©Hamzah/BAL

Sabtu (17/12) Siang, sejumlah mahasiswa berkumpul di Ruang Sidang III Gelanggang Mahasiswa. Mahasiswa yang terdiri dari Senat Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa, perwakilan setiap fakultas, dan beberapa unsur lain dari mahasiswa berkumpul untuk mengadakan Kongres Keluarga Mahasiswa (KM) UGM. Meskipun sempat terlambat beberapa menit, Kongres KM berhasil diadakan pada siang itu. Namun, kelancaran kongres sempat terhambat pada saat pembahasan Bab III tata tertib kongres yang membahas tentang peserta sidang.

Bab III ini menjadi kontroversial karena adanya perbedaan persepsi mengenai hak suara dalam kongres. Salah satu peserta kongres mempertanyakan Pasal 7 yang membahas tentang hak suara dan hak bicara. Ia mempertanyakan relevansi pembagian peserta utusan dan peserta peninjau, serta menuntut adanya hak suara bagi setiap unsur yang hadir dalam kongres. Selain itu, ia juga mempermasalahkan kurangnya perwakilan dari fakultas yang hadir dalam kongres.

Setelah melalui sejumlah perdebatan antarpeserta kongres, akhirnya ada yang mengusulkan penghapusan Pasal 6 pada Bab III. Usulan tersebut kemudian disepakati oleh para peserta kongres. Pasal tersebut dihapus karena membahas peserta sidang yang memiliki hak suara. “Hak suara seharusnya diatur secara materiil dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),” ujar Aldia Rakanza, mahasiswa Ilmu Hukum ’13 yang juga merupakan Ketua Senat Mahasiswa KM UGM 2016.

Alan, begitu nama panggilannya, mengungkapkan bahwa perdebatan tersebut timbul karena adanya perbedaan persepsi antarpeserta sidang mengenai tata tertib. Alan mengungkapkan bahwa tata tertib ini dimandatkan oleh AD/ART untuk mengatur hal formal seperti tata cara sidang. Hingga akhirnya, para peserta sidang menyepakati bahwa hak suara tidak diatur oleh tata tertib. “Kita sepakat bahwa hak suara tidak diatur oleh tata tertib karena hak suara sudah termasuk dalam substansi yang bersifat materiil,” ucap Alan.

Namun, pendapat tersebut tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh beberapa unsur mahasiswa. Salah satunya adalah Fahmi Khasmy, mahasiswa Ilmu Komunikasi ’12. Fahmi menyatakan bahwa selama ini permasalahan berada pada hak suara dalam kongres, sehingga perlu adanya perubahan pada pembagian hak suara.“Saya merasa ada permasalahan pada pembagian hak suara, dan yang bisa mengubah itu adalah kongres,” ungkap Fahmi.

Fahmi mengatakan bahwa kongres masih seperti terjebak dalam permasalahan yang tidak berujung karena penetapan tata tertib kongres masih bergantung pada AD/ART yang lama. Menurut Fahmi, hal ini menyebabkan terhambatnya penyelesaian permasalahan hak suara, padahal kongres berhak untuk melakukan amendemen terhadap AD/ART. Fahmi memandang bahwa selama ini masih belum ada upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Jika kita tahu bahwa itu bermasalah, kenapa kita tidak menyelesaikannya sekarang?” tandas Fahmi. [M. Respati dan Bernard Evan]

 

bemkhususkmugmkongkreslipsusmahasiswa
0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Diskusi Buku “Pembangunan Untuk Siapa? Kisah Perempuan di...

LPM Himmah UII Ungkap Ketimpangan Pendidikan Dasar di...

Diskusi Perempuan Adat Kritik Jerat Paksaan Industri Ekstraktif

Muat Candaan Seksis, Buku Gadjah Mada Bercanda Karya...

Tilik Relasi Kolonial di Papua dalam Diskusi Papua...

Diskusi Pendidikan dan Demokrasi, Ungkap Gagalnya Pendidikan dalam...

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pos Terbaru

  • Diskusi Buku “Pembangunan Untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami” Soroti Dampak Pembangunan Bagi Ruang Hidup Perempuan

    Desember 25, 2025
  • LPM Himmah UII Ungkap Ketimpangan Pendidikan Dasar di DIY melalui Pameran “Melihat Sekolahku”

    Desember 18, 2025
  • Diskusi Perempuan Adat Kritik Jerat Paksaan Industri Ekstraktif

    Desember 10, 2025
  • Muat Candaan Seksis, Buku Gadjah Mada Bercanda Karya Heri Santoso Tuai Kritik Mahasiswa

    Desember 5, 2025
  • Tilik Relasi Kolonial di Papua dalam Diskusi Papua Bukan Tanah Kosong

    November 24, 2025

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM