
©Sharleez/Bal
Menjelang International Women’s Day, Lingkar Studi Feminis (LSF) mengadakan diskusi daring yang bertajuk “Tubuh Tanah dan Kekuasaan dalam Perspektif Perempuan atas Konflik PSN di Banten”. Diskusi yang diselenggarakan pada Kamis, (05-03) ini menghadirkan tiga narasumber, yakni warga Padarincang, Uliyawati; Kepala Divisi Eksekutif Nasional (Eknas) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Puspa Dewy; dan Eva Nurcahyani selaku koordinator LSF. Diskusi ini menyoroti teror dan intimidasi yang dialami warga setempat, terutama perempuan, saat menentang Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang dimulai sejak Februari 2025 di Padarincang, Banten.
Uliyawati atau yang akrab dipanggil Ita, menceritakan kronologi kriminalisasi yang dialami warga Padarincang bermula sejak penangkapan yang terjadi pada pertengahan malam Jumat, (7-02-2025). Gerombolan mobil lengkap dengan Korps Brigade Mobil (Brimob) yang bersenjata datang untuk menangkap beberapa orang warga. “Yang ditangkap pas malam itu ada dua orang dulu, Ustadz Cecep sama Pak Nana, dia berteriak-teriak minta tolong ke warga yang lain,” tutur Ita. Lebih lanjut, Ita mengungkap bahwa semenjak peristiwa penangkapan yang terjadi, banyak warga Padarincang yang enggan tinggal rumah.
Tidak hanya menyoroti kronologi penangkapan, Ita turut menceritakan tindak-tindak represif yang dilakukan aparat. Ia mengungkap kekerasan fisik maupun psikis kerap dialami warga. Menurut kesaksiannya, aparat melakukan kekerasan dan penangkapan kepada laki-laki melalui penodongan, pemitingan, hingga pemukulan menggunakan tongkat golf, pistol, dan borgol. Sementara itu, perempuan justru menghadapi intimidasi dan teror terus-menerus akibat adanya patroli dan pengawasan aparat. “Bukan teror yang di dalam [rumah-red] aja, di luar lebih parah. Ibu-ibunya selalu diteror. Siang, malam, selalu ada aparat, ada kepolisian yang lewat,” ujarnya.
Menanggapi represi yang diterima, Dewy menjelaskan bahwa perampasan tanah milik warga disebabkan oleh kebijakan pemerintah tentang Badan Bank Tanah. “[Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025-red] yang baru keluar tentang penertiban kawasan terlantar dan tanah terlantar,” jelas Dewy mengenai kebijakan tersebut. Ia menerangkan, apabila tanah yang dimiliki oleh warga tidak dikelola, tanah tersebut akan disita oleh Badan Bank Tanah. Dewy lantas menyampaikan bahwa Badan Bank Tanah mengalokasikan tanah yang disita tersebut untuk mendukung investor dari PSN.
Selain itu, Eva turut menjelaskan bahwa hadirnya Undang-Undang TNI memberikan akses keterlibatan POLRI dan TNI dalam proyek-proyek strategis nasional. “Ada dalil [KUHP dan UU Cipta Kerja-red] yang mempermudah warga yang kritis dan berani bersuara itu dikriminalisasi,” jelas Eva mengenai kebijakan lain. Menurut Eva, keterlibatan ini selanjutnya mengakibatkan tindakan represif dan intimidatif yang kerap dilakukan aparat kepada masyarakat.
Eva juga menyoroti kebijakan-kebijakan pembangunan yang justru tidak berperspektif gender. Eva mengatakan bahwa perempuan adalah pihak yang paling terdampak dan paling rentan. Ia menjelaskan, perempuan mendapatkan dampak berlapis dari pembangunan yang dilakukan di Padarincang. “Banyak kepala keluarga kemudian adik, kakak yang juga ditangkap, yang dimana dia secara konteks ekonomi memang menopang ekonomi keluarga,” terang Eva. Menurutnya, hal ini mengakibatkan stabilitas ekonomi dibebankan kepada perempuan.
Ia juga berpendapat bahwa tanah dan akses air yang digusur akan sangat berpengaruh pada perempuan. Sebab, secara anatomi, tubuh perempuan itu sangat bergantung pada air. “Kebutuhan-kebutuhan akses tanah, kemudian juga akses untuk dapur, kebutuhan rumah tangga. Itu kan juga jadi beban,” tutur Eva.
Penulis: Aditya Fernando dan Auliya Oktavia Ramadhani
Penyunting: Dicky Dharma
Ilustrator: Sharleez Khayra