Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
Newest post
Pesantren Bumi Cendekia Bagikan Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual...
Diskusi Buku “Pembangunan Untuk Siapa? Kisah Perempuan di...
LPM Himmah UII Ungkap Ketimpangan Pendidikan Dasar di...
Diskusi Perempuan Adat Kritik Jerat Paksaan Industri Ekstraktif
Muat Candaan Seksis, Buku Gadjah Mada Bercanda Karya...
Tilik Relasi Kolonial di Papua dalam Diskusi Papua...
Diskusi Pendidikan dan Demokrasi, Ungkap Gagalnya Pendidikan dalam...
Kota Batik yang Tenggelam
Titah AW: Jurnalisme Bisa Jadi Kanal Pengetahuan Lokal
Membumikan Ilmu Bumi

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
KILAS

Dua Puluh Tahun Upaya Pekerja Rumah Tangga Menuntut Perlindungan Hukum

November 15, 2024

©Aiken/Bal

“Kita bekerja bertahun-tahun tapi masih tidak ada perlindungan hukumnya,” kata Juli Maheni, perwakilan Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Tunas Mulia di sebuah diskusi yang diadakan Dewan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM. Diskusi yang bertajuk “Upaya Terjal Perlindungan Pekerja Rentan” itu diselenggarakan di Amphiteater BRI Fisipol UGM pada Selasa (12-11). Selain Juli, diskusi ini juga menghadirkan Tiasri Wiandani dari Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Mochtar Habibi dari Serikat Pekerja Fisipol sebagai dua pembicara kunci lainnya.

Menurut Juli, keresahan paling utama yang dirasakan PRT saat ini adalah tidak adanya payung hukum yang menjamin keamanan PRT ketika bekerja. Ia menjelaskan bahwa tidak adanya perlindungan hukum bagi PRT adalah akibat dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) yang mandek di DPR. “Sudah 20 tahun undang-undangnya digantung DPR,” tuturnya.

Bagi Juli, selama ini pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap kerentanan nasib PRT. Juli menuturkan dalam penyusunan naskah RUU PRT, pembahasan atas upah kerja PRT selalu menjadi persoalan. Ia mengatakan bahwa upah kerja PRT yang tidak dibebankan pada sebuah institusi perusahaan seolah tidak bisa diselaraskan dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang ada. “Istilahnya kita itu digaji dari kebaikan majikan,” ucap Juli.

Selanjutnya, Tiasri juga menyoroti kurang masifnya advokasi mengenai RUU PRT dibandingkan RUU lain sehingga Ia menyebutkan bahwa peningkatan atensi publik menjadi strategi yang krusial. Tiasri mengambil contoh bentuk advokasi RUU tindak pidana kekerasan seksual yang mampu mendapatkan perhatian luas sampai banyak pihak yang menyelenggarakan diskusi, webinar atau gerakan lain untuk menyuarakannya. “Mari kita bersama organisasi-organisasi kampus terlibat di dalam pendiskusian RUU PRT dan terlibat di dalam proses advokasinya di DPR,” ajaknya. 

Lebih lanjut, Tiasri juga menerangkan upaya yang dilakukan Komnas Perempuan untuk mengampanyekan isu RUU PRT melalui media sosial dengan terus menginformasikan perkembangan proses advokasinya di DPR. Selain itu, menurutnya perlu ada penguatan kerja-kerja jaringan seperti rapat konsolidasi dengan organisasi masyarakat sipil terkait proses advokasi RUU PRT ini. “Jadi kita bisa saling sharing, membangun strategi, merefleksikan apa yang sudah dilakukan, dan membaca keperluan dan tantangan,” tuturnya.

Sedangkan, salah satu upaya yang disampaikan Mochtar untuk memperkuat perlindungan bagi PRT adalah dengan mengintegrasikan ketentuan RUU PRT ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menurutnya, hal ini dapat memperkuat solidaritas buruh dan membuat isu perlindungan PRT lebih relevan bagi buruh di sektor lain. “RUU PRT bisa jadi dicantolkan dalam UU pekerja tentang tenaga kerja yang di situ diatur tanpa harus punya UU sendiri,” ujar Mochtar.

Di akhir sesi, Mochtar menyinggung terkait pengesahan RUU PRT di Indonesia yang terhambat oleh hadirnya kepentingan para penyedia lapangan kerja bagi PRT, tidak menutup kemungkinan juga termasuk anggota parlemen. Menurutnya, mayoritas anggota DPR adalah seorang pengusaha pemberi kerja yang memungkinkan mereka mempunyai PRT, bahkan lebih dari satu. Mochtar menilai bahwa RUU PRT akan membawa dampak signifikan bagi yang kepentingannya terganggu jika disahkan. “Mereka sudah menghitung mungkin berapa duit yang harus dikeluarkan untuk bayar pekerja rumah tangganya itu,” ujarnya.

Penulis : Amelinda Riski N.C, Gulma Zahra Auradatu, M. Athallah Adinata (Magang)
Penyunting : Gayuh Hana Waskito
Fotografer : Aiken Gimnastiar

2
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Pesantren Bumi Cendekia Bagikan Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual...

Diskusi Buku “Pembangunan Untuk Siapa? Kisah Perempuan di...

LPM Himmah UII Ungkap Ketimpangan Pendidikan Dasar di...

Diskusi Perempuan Adat Kritik Jerat Paksaan Industri Ekstraktif

Muat Candaan Seksis, Buku Gadjah Mada Bercanda Karya...

Tilik Relasi Kolonial di Papua dalam Diskusi Papua...

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pos Terbaru

  • Pesantren Bumi Cendekia Bagikan Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Lewat Diskusi “Memutus Mata Rantai Kekerasan Seksual di Pesantren”

    Januari 28, 2026
  • Diskusi Buku “Pembangunan Untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami” Soroti Dampak Pembangunan Bagi Ruang Hidup Perempuan

    Desember 25, 2025
  • LPM Himmah UII Ungkap Ketimpangan Pendidikan Dasar di DIY melalui Pameran “Melihat Sekolahku”

    Desember 18, 2025
  • Diskusi Perempuan Adat Kritik Jerat Paksaan Industri Ekstraktif

    Desember 10, 2025
  • Muat Candaan Seksis, Buku Gadjah Mada Bercanda Karya Heri Santoso Tuai Kritik Mahasiswa

    Desember 5, 2025

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM