Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
Newest post
Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau
Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang
Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran...
Mitos Terorisme Lingkungan
Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan...
Kapan KKN Harus Dihapus?
Aksi Hari Buruh Soroti Ketimpangan atas Ketidakpedulian Pemerintah
Gerakan Hijau Tersandera Meja Hijau
Naskah Nusantara seperti Cerita Panji Ungkap Keberagaman Gender...
Masyarakat Pesisir Tuban Kian Terpinggir

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
ALMAMATERKILASMagangREDAKSI

Pedagang Kaki Lima Stasiun Wates Digusur Tanpa Dasar Hukum

Oktober 30, 2022

©Adrian/Bal

“Kita digusur, kita dimatikan. Sekarang kita jadi pengangguran,” ucap Utami Budi Wiranti, salah seorang pedagang kaki lima di sisi selatan Stasiun Wates dengan suara terisak. Ia menyatakan kesaksian tersebut saat konferensi pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bertajuk “Warga Menggugat Kesewenang-wenangan Pemkab Kulon Progo” pada Kamis (27-10). Konferensi ini dihadiri oleh Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS), Komunitas Jaringan Solidaritas untuk Kulon Progo (Jarikrogo), Koalisi Lintas Isu, Indonesian Court Monitoring (ICM), dan Jaringan Warga Anti Penggusuran Yogyakarta.  

LBH Yogyakarta menggelar konferensi tersebut sebagai respons atas penggusuran paksa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo pada 12 Agustus 2022 lalu. Utami bersama pedagang lainnya digusur tanpa adanya dasar hukum yang jelas. “Mereka yang memindahkan kami ke sana. Sekarang mereka juga yang menggusur kami,” ucap Utami. 

Menyambung Utami, Totok dari Komunitas Jarikrogo juga menjelaskan bahwa pada tahun 2014, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi VI melakukan penataan ulang bagian dalam Stasiun Wates. Dengan alasan tersebut, PT KAI Daerah Operasi VI memindahkan para pedagang ke bagian luar sisi selatan Stasiun Wates. “Awalnya, para pedagang dipindahkan sementara ke sisi selatan stasiun, sembari menunggu pembangunan kios yang dijanjikan selesai dalam waktu dua bulan,” ungkap Totok. 

Namun, sampai sekarang, janji tersebut tidak pernah terealisasikan. Padahal, menurut Totok, PT KAI telah menganggarkan dana pembangunan kios bagi para pedagang. “Karena sampai sekarang kios tersebut tidak dibuatkan, teman-teman tetap berdagang di sisi selatan stasiun,” jelas Totok. 

Kembali ke penggusuran yang dilakukan oleh Pemkab Kulon Progo, Wahyu selaku perwakilan ICM menyatakan bahwa  pengerahan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) pada penggusuran tersebut ternyata tidak didasari oleh surat perintah yang jelas. Pasalnya, menurut Wahyu, surat peringatan yang diterima oleh para pedagang dikeluarkan oleh PT KAI, tetapi dalam eksekusinya dilakukan oleh Satpol PP. “Ini adalah ancaman bagi demokrasi Indonesia,” sambung Wahyu. 

Membenarkan pernyataan Wahyu, Dhanil Al Ghifari, Kepala Bagian Advokasi LBH Yogyakarta, mengungkapkan perintah Pemkab Kulon Progo kepada Satpol PP untuk menggusur PKL melanggar peraturan pemerintah. Sebab, menurutnya, tugas Satpol PP adalah penegakan Peraturan Daerah (Perda), bukan melaksanakan permintaan dari PT KAI.  “Pengutusan Satpol PP oleh Pemkab Kulon Progo hanya didasari oleh permintaan PT KAI, bukan pelanggaran Perda oleh para pedagang,” jelas Dhanil. 

Selain itu, Dhanil menjelaskan bahwa tindak penggusuran tersebut telah mencederai asas partisipasi publik. Menurutnya, hal ini ditunjukkan dengan Pemkab Kulon Progo yang ternyata tidak melakukan sosialisasi kepada para pedagang sebelum melakukan tindak penggusuran. “Penggusuran itu terjadi tanpa pernah ada sosialisasi dari Pemkab Kulon Progo,” ungkap Dhanil. 

Senada dengan Dhanil, Wandi Syahputra Nasution selaku moderator menyebutkan bahwa penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP adalah bentuk arogansi tanpa adanya basis hukum yang jelas. Oleh sebab itu, pedagang kios sisi selatan Stasiun Wates didampingi oleh LBH Yogyakarta melayangkan gugatan daring kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta atas tindak kesewenang-wenangan yang dilakukan Pemkab Kulon Progo, Satpol PP, dan PT KAI.

Reporter: Sukma Kanthi Nurani (Magang)
Penulis: Michelle Gabriela, Sukma Kanthi Nurani, dan Fachruddin Abdul Rabb (Magang)
Penyunting: Cahya Saputra
Fotografer: Muhammad Adrian Firmansyah Marwanto (Magang)

7
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran...

Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan...

Aksi Hari Buruh Soroti Ketimpangan atas Ketidakpedulian Pemerintah

Naskah Nusantara seperti Cerita Panji Ungkap Keberagaman Gender...

SEJAGAD, Serikat Pekerja Kampus Pertama di Indonesia, Resmi Didirikan

Jejak Trauma Kolektif Korban Kekerasan Orde Baru dalam...

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pos Terbaru

  • Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau

    Juni 12, 2025
  • Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang

    Juni 4, 2025
  • Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran HAM

    Juni 3, 2025
  • Mitos Terorisme Lingkungan

    Mei 25, 2025
  • Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan Mahasiswa

    Mei 24, 2025

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM