Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
Newest post
Warga Pesisir Semarang dalam Getir Tata Kelola Air
Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau
Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang
Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran...
Mitos Terorisme Lingkungan
Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan...
Kapan KKN Harus Dihapus?
Aksi Hari Buruh Soroti Ketimpangan atas Ketidakpedulian Pemerintah
Gerakan Hijau Tersandera Meja Hijau
Naskah Nusantara seperti Cerita Panji Ungkap Keberagaman Gender...

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
ALMAMATERKILAS

Aspirasi Mahasiswa dalam Agenda Revisi Kebijakan SOP Penanganan Kekerasan Seksual UGM

Juli 28, 2022

©Alika/Bal

Senin (25-07), UGM menyelenggarakan forum Penjaringan Aspirasi Mahasiswa terhadap Rancangan Peraturan Rektor UGM tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Dilaksanakan secara daring melalui Zoom, forum ini bertujuan untuk membuka masukan, revisi, dan rekomendasi terkait Peraturan Rektor Nomor 1 tahun 2020 dan SOP Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di UGM. Perwakilan dari organisasi, komunitas, dan lembaga mahasiswa turut menghadiri forum ini. Acara ini dihadiri beberapa pemangku kepentingan seperti Yayi Prabandari selaku Kepala Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan, dan Kedokteran Sosial; Suharyadi dari Direktorat Kemahasiswaan UGM; serta Ova Emilia selaku rektor UGM.

Sri Wiyanti Eddyono, akademisi Fakultas Hukum UGM, merefleksikan bentuk penanganan dan pencegahan kekerasan di lingkungan kampus selama ini. Ia melaporkan bahwa setidaknya ada delapan fakultas yang telah melakukan sosialisasi mengenai kekerasan seksual. Sri menambahkan, pelatihan pendampingan juga dijalankan untuk tim penanganan kasus kekerasan di tingkat fakultas. Pengelola Kampus Berbasis Kesehatan atau Health Promoting University (HPU) juga akan mengadakan pelatihan pendampingan terhadap mahasiswa yang bersifat kelompok sebaya. “Harapannya nanti sekitar minggu kedua Agustus akan menyelenggarakan pelatihan penanganan kasus di kalangan mahasiswa,” ungkap Sri. 

Sigit Bagas dari Forum Advokasi UGM menyinggung ihwal duta HPU yang telah dilantik. Ia menanyakan mengenai peran dan langkah mereka dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Menanggapi hal tersebut, Yayi mengakui bahwa duta HPU hanya dilatih untuk menjadi penolong pertama di bidang kesehatan mental. Menurutnya, pelatihan lebih lanjut perlu dilakukan agar mereka dapat membantu penanganan kekerasan seksual. Selanjutnya, Sri turut mengimbuhi bahwa pelatihan konseling tidak hanya ditujukan kepada duta HPU, tetapi juga bersama pihak yang berminat menjadi kelompok sebaya konseling kekerasan seksual.

Yayi merespons pertanyaan terkait kemungkinan terjadinya peningkatan laporan kasus kekerasan seksual. Ia menyatakan bahwa peningkatan laporan kasus menunjukkan kesadaran mahasiswa terkait kekerasan seksual mulai membaik. Yayi mengatakan bahwa  penanganan di tingkat fakultas akan diperkuat dengan cara menambah tim konseling dan integrasinya dengan duta HPU. “Pada masa depan, harapannya pelayanan primer ada di tingkat fakultas, apabila kasus membutuhkan penanganan lebih lanjut, akan dinaikkan ke tingkat universitas,” ungkap Yayi.

Filza Hanifah mengajukan masukan sebagai anggota HopeHelps UGM, yang turut menyorot regulasi penanganan kasus kekerasan seksual. Ia mengutip, Peraturan Rektor Nomor 1 tahun 2020 menyampaikan bahwa pemeriksaan kasus dilakukan paling lambat 60 hari dan maksimal perpanjangan masa pemeriksaan 30 hari. Menurut Filza, terdapat kemungkinan terburuk bahwa pemeriksaan kasus membutuhkan waktu cukup lama untuk diproses. Menanggapi hal ini, Sri mengatakan bahwa memang akan diusulkan perubahan dalam Peraturan Rektor dan SOP PKS. Hal ini diajukan berdasarkan pengalaman penanganan kasus yang melalui proses panjang dan membutuhkan kehati-hatian dalam menindaklanjuti kasus.

Norma, anggota HopeHelps UGM, ikut menyampaikan masukan mengenai calon-calon tim penanganan yang ditugaskan di fakultas. Ia berharap agar HPU menunjuk orang-orang dengan rekam jejak yang bersih dan steril, sehingga meminimalkan terjadinya viktimisasi dan sikap menyalahkan korban. Mengamini masukan tersebut, Sri menilai bahwa tidak hanya pengetahuan tentang kekerasan, tetapi juga pengetahuan tentang sensitivitas gender, seksualitas, dan maskulinitas penting untuk dimiliki calon petugas penanganan. “Kita bisa mulai membuat daftar siapa saja yang dapat terlibat dan tidak terlibat (dalam tim penanganan),” pungkas Sri.

Penulis: Tiefany Ruwaida Nasukha dan Ilham Maulana
Penyunting: Alfredo Putrawidjoyo
Fotografer: Alika Bettyno Sastro

1
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran...

Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan...

Aksi Hari Buruh Soroti Ketimpangan atas Ketidakpedulian Pemerintah

Naskah Nusantara seperti Cerita Panji Ungkap Keberagaman Gender...

SEJAGAD, Serikat Pekerja Kampus Pertama di Indonesia, Resmi Didirikan

Jejak Trauma Kolektif Korban Kekerasan Orde Baru dalam...

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pos Terbaru

  • Warga Pesisir Semarang dalam Getir Tata Kelola Air

    Juni 30, 2025
  • Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau

    Juni 12, 2025
  • Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang

    Juni 4, 2025
  • Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran HAM

    Juni 3, 2025
  • Mitos Terorisme Lingkungan

    Mei 25, 2025

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM