Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
Newest post
Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau
Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang
Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran...
Mitos Terorisme Lingkungan
Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan...
Kapan KKN Harus Dihapus?
Aksi Hari Buruh Soroti Ketimpangan atas Ketidakpedulian Pemerintah
Gerakan Hijau Tersandera Meja Hijau
Naskah Nusantara seperti Cerita Panji Ungkap Keberagaman Gender...
Masyarakat Pesisir Tuban Kian Terpinggir

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
ALMAMATERKABARKILAS

Putusan Sidang Janggal, PKL Berencana Ajukan Banding

Februari 15, 2016
©Lamia.bal

©Lamia.bal

Pagi itu (11/02), lima Pedagang Kaki Lima (PKL) Gondomanan keluar dari gedung Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan wajah lesu. Sebagian gugatan Eka Aryawan yang dilayangkan kepada kelima PKL tersebut akhirnya dikabulkan oleh Majelis PN Yogyakarta. Putusan pengadilan memutuskan bahwa kelima PKL yang terdiri dari Agung Budisantoso, Budiyono, Sutinah, Suwarni, dan Sudiyanto, terbukti melanggar hukum karena telah menempati lahan hak orang lain. Akibatnya, kelima PKL tersebut harus pindah dari lahan yang sehari-hari mereka gunakan untuk mencari nafkah.

Dalam putusan hakim tersebut, pengusaha Eka Aryawan, terbukti memiliki hak atas tanah seluas 27 meter persegi yang ditempati oleh kelima PKL. Hal tersebut diputuskan melalui pertimbangan surat kekancingan Nomor 203/HT/KPK/2011 milik Eka yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Tanah Keraton Yogyakarta, Panitikismo. Surat kekancingan sendiri adalah surat izin untuk menggunakan tanah keraton yang dikeluarkan oleh Panitikismo. Penggunaan tanah tersebut bersifat tidak permanen dan penyewa diwajibkan membayar uang sewa setiap tahunnya. Dalam hal ini, Eka juga telah membayar biaya sewa sebesar Rp274.000 per tahun kepada Keraton.

Menanggapi hal tersebut, Rizky Fatahillah SH, Kuasa Hukum PKL Gondomonan menilai terdapat kejanggalan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim. Sebab, terdapat ketidakkonsistenan antara pertimbangan dan putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Menurut Rizky, para PKL seharusnya tidak dinyatakan bersalah. Sebab, berdasarkan pertimbangan majelis hakim.“Jika tanah Keraton Yogyakarta tersebut diakui sah disewa oleh penggugat, seharusnya yang digugat bukan para PKL,” kata Rizky usai persidangan.

Rizky beranggapan, jika yang dugunakan adalah hukum sewa menyewa, maka seharusnya pihak Panitikismo yang digugat. Sebab, mereka (pihak Panitikismo) seharusnya menyelesaikan perkara sewa terlebih dahulu sebelum disewakan kepada pihak lain. “Seharusnya yang melanggar adalah Panitikismo karena yang memberikan sewa dan mengeluarkan surat kekancingan adalah pihak tersebut,” jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum Eka Aryawan, Oncan Poerba SH mengaku akan mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan ditempuh. Walaupun tidak semua gugatan dikabulkan, pihaknya merasa cukup puas karena pengadilan menyatakan kelima PKL tidak memiliki hak atas tanah yang mereka tempati. “Mereka terbukti melanggar hukum jadi memang tak memiliki hak terhadap tanah tersebut. Terkait ganti rugi sebesar 1,12 M yang ditolak, hal itu karena objek sewa memang tidak boleh disewakan lagi,” ungkapnya.

Meski demikian, diketuknya palu hakim tidak membuat kelima PKL menyerah begitu saja. Mereka menyatakan tidak akan melaksanakan keputusan hakim untuk mengosongkan tanah. Budiyono (57) mengatakan akan tetap mempertahankan tanah tersebut untuk berjualan. Selain telah menggunakan lahan tersebut secara turun menurun, ia beranggapan bahwa yang boleh mengusinya adalah pihak Keraton selaku pemilik tanah.

Budiyono juga mengatakan bahwa ia dan keempat PKL lainnya akan kembali ke Keraton untuk setidaknya meminta lahan seluas 9 meter. Selain itu, menurut Rizky, kelima PKL juga akan kembali mengajukan banding. Melihat putusan hakim dalam perkara yang ditanganinya, Rizky beranggapan bahwa hal ini akan menjadi contoh buruk bagi pengguna tanah Keraton lainnya. Menurutnya, ke depan akan semakin banyak warga pengguna lahan Keraton yang diusir karena surat kekancingan. “Secara tidak langsung, hal ini juga merupakan kekalahan warga lain yang terancam digusur pemegang kekancingan Keraton,” pungkasnya.[Lamia Putri Damayanti]

berita jogjakilas
0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran...

Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan...

Aksi Hari Buruh Soroti Ketimpangan atas Ketidakpedulian Pemerintah

Naskah Nusantara seperti Cerita Panji Ungkap Keberagaman Gender...

SEJAGAD, Serikat Pekerja Kampus Pertama di Indonesia, Resmi Didirikan

Jejak Trauma Kolektif Korban Kekerasan Orde Baru dalam...

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pos Terbaru

  • Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau

    Juni 12, 2025
  • Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang

    Juni 4, 2025
  • Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran HAM

    Juni 3, 2025
  • Mitos Terorisme Lingkungan

    Mei 25, 2025
  • Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan Mahasiswa

    Mei 24, 2025

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM