Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
Newest post
Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau
Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang
Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran...
Mitos Terorisme Lingkungan
Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan...
Kapan KKN Harus Dihapus?
Aksi Hari Buruh Soroti Ketimpangan atas Ketidakpedulian Pemerintah
Gerakan Hijau Tersandera Meja Hijau
Naskah Nusantara seperti Cerita Panji Ungkap Keberagaman Gender...
Masyarakat Pesisir Tuban Kian Terpinggir

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
KILAS

Setelah Fisipol, Ombudsman Lanjutkan Investigasi di Fakultas Teknik

November 23, 2018

Budhi Masthuri (kiri) beserta Nizam (kanan) saat jumpa pers | ©Rizky/Bal

Kamis (22-11), Ombudsman Republik Indonesia dan Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) mengadakan pertemuan di Ruang Dekanat Fakultas Teknik UGM. Pertemuan ini dihadiri oleh Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc, Ph.D. selaku Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Budhi Masthuri selaku Pimpinan Ombudsman DIY, dan Prof. Ir. Nizam M.sc., Ph.D selaku Dekan Fakultas Teknik. Pertemuan dilaksanakan sebagai investigasi lebih lanjut kasus perkosaan yang terjadi saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada bulan Desember 2017 yang lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman bermaksud mengumpulkan informasi sekaligus menghadirkan pihak dari Ombudsman pusat, Adrianus, untuk memantau investigasi secara langsung. “Kami sudah mengumpulkan informasi dan penjelasan terbuka dari pihak dekan, serta dokumen-dokumen penting tentang proses kasus ini,” ungkap Budhi. Ditegaskan pula olehnya bahwa Fakultas Teknik memiliki peran penting dalam menangani kasus ini karena pelaku, HS, merupakan mahasiswa dari Fakultas Teknik. Sebelumnya, telah dikonfirmasi bahwa HS tidak datang untuk investigasi hari itu.

Budhi juga menjelaskan bahwa Ombudsman tidak berfokus kepada kasus tersebut, tetapi lebih kepada bagaimana kampus menanganinya. Saat ditanya mengenai perkembangan kasus ini, Budhi mengatakan hal itu diserahkan kepada pihak polisi, karena tugas Ombudsman adalah menangani pelayanan publik. “Penanganan kasus adalah tugas polisi, sementara kami menangani bagaimana universitas merespons kasus ini,” tegas Budhi.

Menurut Budhi, belum bisa dipastikan apakah langkah penanganan yang dilakukan oleh Fakultas Teknik termasuk lambat atau cepat karena Ombudsman belum mengurutkan kronologi cerita dari Direktorat Pengabdian Kepada Masyarakat (DPKM), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL), dan Fakultas Teknik. “Setelah kronologi cerita diurutkan,  seiring berjalannya waktu akan terlihat siapa yang cepat atau lambat dalam menangani kasus,” jelas Budhi. Jika data yang dikumpulkan kurang, Ombudsman akan menanyakan data lebih lanjut kepada rektor. Setelah mengumpulkan data, langkah Ombudsman selanjutnya adalah menghadirkan tim investigasi lintas fakultas dari Fakultas Psikologi UGM dan menjadwal ulang pertemuan dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) di kantor Ombudsman.

Fakultas Teknik mengatakan bahwa pihaknya akan selalu mendukung penanganan kasus ini. “Kami berterima kasih sekali kepada pihak Ombudsman yang telah berkenan hadir, kami telah menjelaskan informasi secara objektif serta akan mendukung investigasi secara penuh dan kooperatif,” tutur Nizam. Fakultas Teknik sebelumnya juga telah melaporkan dan bekerja sama dengan kepolisian mengenai aduan yang telah diterima terkait kasus ini.

Sejauh ini, pihak fakultas sudah menangani kasus sesuai dengan prosedur rektorat yang tertulis dalam surat susulan rektorat. Surat tersebut memuat keputusan terhadap HS berupa penundaan wisuda selama 6 bulan atau sampai permasalahan selesai, mengikuti konseling, dan membuat pernyataan maaf. “Kami telah memastikan HS berada di Jogja, tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti mata kuliah, dan pemberiaan ijazahnya ditunda,” tambah Nizam.

Penulis           : Afifah Fauziah Setyaningrum (Magang)
Penyunting    : Monica Bening
AGNIinvestigasikknOMBUDSMANteknik
0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran...

Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan...

Aksi Hari Buruh Soroti Ketimpangan atas Ketidakpedulian Pemerintah

Naskah Nusantara seperti Cerita Panji Ungkap Keberagaman Gender...

SEJAGAD, Serikat Pekerja Kampus Pertama di Indonesia, Resmi Didirikan

Jejak Trauma Kolektif Korban Kekerasan Orde Baru dalam...

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pos Terbaru

  • Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau

    Juni 12, 2025
  • Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang

    Juni 4, 2025
  • Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran HAM

    Juni 3, 2025
  • Mitos Terorisme Lingkungan

    Mei 25, 2025
  • Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan Mahasiswa

    Mei 24, 2025

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM