Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
Newest post
Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau
Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang
Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran...
Mitos Terorisme Lingkungan
Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan...
Kapan KKN Harus Dihapus?
Aksi Hari Buruh Soroti Ketimpangan atas Ketidakpedulian Pemerintah
Gerakan Hijau Tersandera Meja Hijau
Naskah Nusantara seperti Cerita Panji Ungkap Keberagaman Gender...
Masyarakat Pesisir Tuban Kian Terpinggir

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
KILAS

Rektorat UGM Adakan Dialog UKT dengan Mahasiswa

Mei 23, 2016
©Nizmi.bal

©Nizmi.bal

Senin sore (16/05) Rektorat UGM mengadakan dialog terbuka dengan mahasiswa di University Club (UC) UGM. Dialog tersebut bertujuan untuk membahas lebih lanjut tuntutan-tuntutan yang diajukan mahasiswa pada aksi (02/05) silam. Tuntutan-tuntutan tersebut diantaranya mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT), beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan untuk Peningkatan Prestasi Akademik (BBP-PPA), dan kantin Sosio-Humaniora (Bonbin).

Dalam dialog tersebut, Imam Budi Nugroho, mahasiswa Ilmu Hukum ‘14, mengkritisi mekanisme penundaan dan penyesuaian UKT yang tercantum dalam rancangan SK Rektor nomor …/UN1.P/SK/HUKOR/2016. Hal pertama yang dikritisi adalah tentang batas waktu permohonan penundaan pembayaran UKT yang dinilai terlalu singkat. Imam mengusulkan untuk memperpanjang batas waktu tersebut menjadi 2-3 minggu setelah tenggat pembayaran UKT. Usulan kedua mengenai batas akhir pembayaran agar diperpanjang menjadi dua bulan setelah keputusan penundaan.

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof. dr. Iwan Dwiprahasto, M.Med.Sc., Ph.D, mengatakan, rancangan SK Penundaan dan Penyesuaian UKT masih bersifat sementara. Mahasiswa dapat mengajukan reformulasi mekanisme kepada rektorat untuk kemudian ditindaklanjuti. “Semakin cepat mahasiswa memberikan reformulasi, maka keputusannya juga akan semakin cepat. Semuanya tergantung kepada anda, adik-adik mahasiswa”, ujarnya.

Iwan juga menyatakan bahwa kebijakan mengenai UKT tergantung kepada kebijakan masing-masing prodi dan fakultas. “Silakan nanti mengadakan forum diskusi dengan dekanat dari masing-masing fakultas,” ucapnya. Iwan pun berjanji bahwa pihak rektorat akan mengadakan diskusi dengan seluruh fakultas pada (02/06) nanti.

Namun untuk perubahan nominal UKT, Iwan menambahkan, perubahan hanya bisa dilakukan tahun depan. Hal ini dikarenakan nominal UKT sudah diputuskan oleh sidang Majelis Wali Amanat (MWA), melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang diselenggarakan pada tahun sebelumnya. “Reformulasi baru bisa diterapkan jika disepakati oleh seluruh fakultas,” ujarnya.

Iwan juga menambahkan, bahwa kebijakan pemberlakuan sistem UKT untuk mahasiswa S1 di atas semester delapan dan diploma di atas semester enam tetap diterapkan. Mereka harus membayar biaya pendidikan sebesar 50% dari UKT yang terakhir dibayarkan.  Iwan berdalih, kebijakan ini dilakukan agar UGM tidak mengalami “kebangkrutan”, sekaligus menjadi pendorong bagi para mahasiswa untuk segera menyelesaikan masa studinya dengan tepat waktu.

Selain UKT, beasiswa BBP-PPA juga menjadi topik dalam dialog ini. Rektorat memutuskan untuk tetap meniadakan beasiswa BBP-PPA. Namun, Rektorat tetap mengupayakan adanya beasiswa sejenis yang akan disediakan pada semester depan. “Jumlah beasiswa tersebut tidak dapat ditentukan, karena harus disesuaikan dengan kemampuan finansial universitas dan dana yang diperoleh dari para mitra dan alumni,” ujar Dr. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M., Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni.[Muhammad Respati H., Nizmi R. Utami.]

hearingrektorukt
0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran...

Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan...

Aksi Hari Buruh Soroti Ketimpangan atas Ketidakpedulian Pemerintah

Naskah Nusantara seperti Cerita Panji Ungkap Keberagaman Gender...

SEJAGAD, Serikat Pekerja Kampus Pertama di Indonesia, Resmi Didirikan

Jejak Trauma Kolektif Korban Kekerasan Orde Baru dalam...

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pos Terbaru

  • Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau

    Juni 12, 2025
  • Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang

    Juni 4, 2025
  • Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran HAM

    Juni 3, 2025
  • Mitos Terorisme Lingkungan

    Mei 25, 2025
  • Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan Mahasiswa

    Mei 24, 2025

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM