Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
Newest post
Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau
Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang
Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran...
Mitos Terorisme Lingkungan
Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan...
Kapan KKN Harus Dihapus?
Aksi Hari Buruh Soroti Ketimpangan atas Ketidakpedulian Pemerintah
Gerakan Hijau Tersandera Meja Hijau
Naskah Nusantara seperti Cerita Panji Ungkap Keberagaman Gender...
Masyarakat Pesisir Tuban Kian Terpinggir

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
KABARKILAS

Rektor UGM Dituntut ke Pengadilan Tinggi

Mei 9, 2011

Kamis (28/4), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menuntut rektor UGM ke pengadilan tinggi.“Kami tidak puas terhadap tanggapan rektor UGM,” ujar Irsyad Thamrin, SH., MH, selaku Direktur LBH Yogyakarta. Sebelumnya (12/4), LBH Yogyakarta mensomasi rektor UGM agar mencabut peraturan Kartu Identitas Kendaraan (KIK).

Saat dikonfirmasi Balairung, bagian Humas dan sekretaris rektor UGM mengaku tidak tahu-menahu perihal somasi LBH. Padahal, surat balasan somasi yang ditandatangani Dr. Enny Nurbaingsih, S.H., M.Hum., selaku Kepala Bidang Hukum dan Tata Laksana UGM, telah dikirimkan ke LBH Yogyakarta (26/4).

Dalam surat balasannya, rektor UGM bersikeras mempertahankan KIK. Rektor UGM berdalih, PP No. 153/2000 tentang Penetapan UGM sebagai BHMN, masih berlaku meskipun UU No. 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) telah dicabut. “Dengan dicabutnya UU BHP, KIK ilegal,” tutur Irsyad. Menurut Irsyad, UGM telah melanggar UUD 1945 pasal 23A.

LBH pun menganggap bahasa yang digunakan dalam surat balasan rektor UGM terkesan ambigu. Rektor UGM menjelaskan pungutan KIK ‘dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk kegiatan-kegiatan’. “Dapat bisa saja tidak digunakan, kan?” Irsyad mengkritisi.

Selain itu, setelah melakukan pengecekan, LBH Yogyakarta menilai aliran keuangan KIK tidak jelas. “Rekening KIK masuk ke rekening rektor dan belum terdaftar dalam Badan Layanan Umum (BLU),” tambah Irsyad. Pendaftaran rekening ke BLU ditujukan demi transparansi keuangan KIK. “Jika keuangannya tidak transparan, rentan memicu korupsi,” pungkas Irsyad.[Galih SAN, Ferdi]

Rektor UGM Dituntut ke Pengadilan Tinggi
0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran...

Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan...

Aksi Hari Buruh Soroti Ketimpangan atas Ketidakpedulian Pemerintah

Naskah Nusantara seperti Cerita Panji Ungkap Keberagaman Gender...

SEJAGAD, Serikat Pekerja Kampus Pertama di Indonesia, Resmi Didirikan

Jejak Trauma Kolektif Korban Kekerasan Orde Baru dalam...

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pos Terbaru

  • Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau

    Juni 12, 2025
  • Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang

    Juni 4, 2025
  • Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran HAM

    Juni 3, 2025
  • Mitos Terorisme Lingkungan

    Mei 25, 2025
  • Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan Mahasiswa

    Mei 24, 2025

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM