Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
Latest post
Darurat Kriminalisasi Aborsi
Diskusi Publik Ketenagakerjaan DIY Tuntut Prabowo Tepati Janji...
Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status...
Tertiban Pemimpin, Sakit
Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam...
Ilusi Keadilan dalam Pidana Mati
Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung...
Aksi Hari Buruh Yogyakarta Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan...
Diskusi SPK Soroti Beban Ganda Akademisi Perempuan
Rubuh Perkara Industrialisasi

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
WAWASAN

Darurat Kriminalisasi Aborsi

Juni 7, 2026

©Sutanto/Bal

Regulasi aborsi di Indonesia tak hanya menjelma menjadi sebuah kompleksitas hukum belaka. Alih-alih menjamin keselamatan perempuan, aturan yang carut marut itu justru mengekang perempuan sebagai pelaku kriminal. Mungkinkah dekriminalisasi aborsi kemudian menjadi jawaban?

Di tengah hiruk-pikuk antara moral dan agama, tubuh perempuan kerap menjadi korban dari kekakuan hukum yang abai terhadap realitas kesehatan. Persoalan aborsi di Indonesia tidak lagi dapat direduksi menjadi sekadar perdebatan legal vs. ilegal. Situasi yang sebenarnya terjadi justru merupakan paradoks berbahaya: praktik aborsi “ilegal” berjalan subur dan penuh resiko, sementara akses terhadap aborsi “legal” hampir mustahil dijangkau.

Skala masalah ini sangat besar. Data dari Profil Kesehatan Indonesia tahun 2024 menunjukkan bahwa angka kematian ibu yang disebabkan oleh komplikasi aborsi berjumlah 94 kasus (Kemenkes RI 2024) ditambah dugaan bahwa underreporting marak terjadi dalam kasus kematian akibat aborsi (Rahmawati 2024). Selain itu, lembaga penelitian kesehatan global Guttmacher Institute melaporkan bahwa di pulau jawa saja terdapat sekitar 1,7 juta kasus aborsi yang 73%-nya berlangsung dalam kondisi tidak aman dan mengancam jiwa (Giorgio dkk. 2020).

Jika dibedah, akar dari krisis kesehatan masyarakat ini tertanam dalam kerangka hukum yang represif. Hukum Indonesia yang masih menggolongkan aborsi sebagai tindak pidana selalu menempatkan setiap pelaku aborsi di bawah bayang-bayang hukuman. Imbasnya, kesehatan reproduksi perempuan pun belum juga mendapat jaminan.

Carut Marut Hukum Aborsi dalam Belenggu Regulasi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama Pasal 346—349 secara tegas memidana aborsi. Sementara itu, KUHP baru yang berlaku mulai tahun ini hanya membawa perubahan berupa pengecualian sempit yakni mengizinkan aborsi dalam kasus perkosaan atau kondisi darurat medis. Rancangan KUHP baru tersebut pun terbilang cacat sebab aborsi ā€œlegalā€ tetap saja akan terhambat oleh birokrasi yang berbelit. Dalam hal ini, belum adanya prosedur yang jelas—baik untuk internal maupun lintas sektor—serta terbatasnya sarana dan prasarana menjadi akar dari birokrasi berbelit yang harus dibenahi untuk menyediakan layanan aborsi yang efektif.

Lebih jauh lagi, Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014, yang merupakan turunan dari KUHP lama, memberikan batasan usia kehamilan dengan maksimal usia 40 hari bagi korban pemerkosaan untuk melakukan aborsi. Pembatasan ini menjadi problematik karena proses mencari aborsi legal bisa menjadi proses yang sulit, panjang, birokratis, dan sering melebihi ketentuan aborsi aman oleh pemerintah. Contohnya pada kasus korban perkosaan, laporan dari korban kepada pihak berwenang diperlukan untuk memberi rekomendasi kepada instansi selanjutnya, sedangkan instansi yang dituju belum memiliki bidang khusus untuk menangani kasus aborsi. Hal ini menimbulkan disharmonisasi dengan tujuan Undang-Undang Reproduksi Kesehatan untuk melindungi kesehatan perempuan (Rahmawati dan Budiman 2023).

Pembatasan usia kehamilan yang terdapat dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tersebut diketahui berubah pada KUHP baru yang berlaku pada 2026. Pembatasan usia kehamilan untuk melakukan aborsi berubah menjadi maksimal usia 14 minggu kehamilan. Namun, kendati regulasi yang ditetapkan sudah berganti, tak banyak hal yang berubah apabila tindakan aborsi tetap digolongkan sebagai tindak pidana.Ā 

Hal ini dikarenakan penggolongan aborsi sebagai tindak pidana juga berpengaruh langsung pada ranah medis dan operasional rumah sakit. Laporan Project Multatuli pada tahun 2023 memberikan penggambaran yang berharga perihal isu ini: Peraturan Kementrian Kesehatan No. 3 Tahun 2016 sejatinya telah mengatur tentang pelatihan tindak aborsi aman bagi tenaga medis. Namun, kerancuan dan minimnya regulasi yang komprehensif dalam KUHP menempatkan tenaga medis pada posisi yang rentan terhadap kriminalisasi, bahkan ketika mereka harus melakukan abortus medisinalis—yakni terminasi kehamilan atas indikasi kedaruratan medis demi menyelamatkan nyawa ibu.Ā 

Akibatnya, tenaga medis menjadi takut untuk melakukan prosedur serta pelatihan tindak aborsi. Padahal, pelatihan tersebut dapat memberi pengetahuan mengenai pelayanan aborsi yang aman. Tenaga medis yang telah mengikuti pelatihan tersebut pun akan disertifikasi agar dapat melakukan aborsi yang aman. Nahasnya, sampai kini tidak ada tenaga medis yang bersertifikasi dan fasilitas kesehatan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melakukan aborsi yang aman.

Selain itu, stigma sosial yang mengakar kuat di Indonesia dalam lingkungan fasilitas kesehatan turut memperburuk situasi. Aborsi dianggap sebagai sebuah dosa, bahkan oleh tenaga kesehatan, sehingga mereka menolak perempuan yang ingin melakukan aborsi. Begitupun para dokter yang memberikan layanan aborsi kepada korban kekerasan seksual. Mereka bukan hanya mendapatkan potensi ancaman dari sisi hukum, tetapi juga dari stigma yang masih mengakar kuat dalam organisasi profesi. Para dokter tersebut menyebutkan apabila mereka melawan sikap antiaborsi dari organisasi profesi, praktik dan karier mereka bisa dipersulit.Ā 

Dekriminalisasi sebagai Jalan Alternatif

Persoalan regulasi aborsi di Indonesia yang masih berorientasi pada pendekatan pidana menunjukkan pentingnya tinjauan komparatif dengan negara lain yang juga mengelola isu serupa melalui pendekatan lebih progresif. Salah satu contoh yang menonjol adalah Amerika Serikat dengan kasus Planned Parenthood v. Casey. Kasus tersebut menunjukkan bahwa hukum dapat menyeimbangkan antara perlindungan terhadap kehidupan janin dan penghormatan terhadap hak perempuan. Melalui standar Undue Burden, pengadilan menetapkan bahwa negara boleh mengatur prosedur aborsi asalkan aturannya tidak memberikan hambatan substansial bagi perempuan (Harvard Law Review 2016).

Hak perempuan dihormati dengan tetap menjamin otonomi atas tubuhnya, sementara perlindungan terhadap janin diakomodasi melalui izin bagi negara untuk memberikan informasi medis. Pendekatan ini menempatkan aborsi bukan semata sebagai tindak pidana, melainkan sebagai bagian dari hak kesehatan reproduksi yang harus dijamin oleh negara. Kegagalan negara dalam menjamin itu—termasuk di dalamnya melindungi otonomi dan keselamatan perempuan selama kehamilan—dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak hidup, hak reproduksi, serta hak atas keamanan pribadi (Banda dan Joffe 2016).

Kasus Planned Parenthood v. Casey menegaskan kembali prinsip dasar dari Roe v. Wade bahwa perempuan memiliki hak untuk mengakhiri kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar rahim (Peck 2023). Pergeseran ini memungkinkan untuk menyeimbangkan perlindungan terhadap kehidupan janin dengan penghormatan terhadap otonomi perempuan. Di Indonesia, belum terjadi pergeseran serupa. Layanan kesehatan reproduksi masih dipandang sebagai wilayah moral dan hukum, bukan sebagai hak konstitusional warga negara. Akibatnya, ruang bagi organisasi yang memperjuangkan akses terhadap pelayanan kesehatan reproduksi yang aman dan legal menjadi sangat terbatas.Ā 

Di samping Amerika Serikat, Kanada juga berhasil beralih dari sistem kriminalisasi menuju model pelayanan kesehatan publik. Penelitian Gordon dan Johnstone (2024) menunjukkan bahwa dekriminalisasi ini tidak menimbulkan anarki moral, tetapi justru meningkatkan kesehatan masyarakat dan memperkuat kesetaraan gender. Mereka berargumen bahwa menghapus ancaman penjara menghilangkan hambatan sistemik yang sering kali menunda perawatan medis darurat dan membahayakan nyawa pasien. Dari perspektif kesehatan masyarakat, pendekatan ini terbukti menurunkan angka komplikasi medis karena akses terhadap layanan yang aman menjadi lebih terbuka dan terjamin. Secara sosial, dekriminalisasi mengembalikan otonomi penuh atas tubuh kepada individu, yang merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kesetaraan gender yang substansial.Ā 

Namun, perjalanan Kanada untuk mencapai titik tersebut juga tidak mudah. Sebelum tahun 1969, aborsi di Kanada sepenuhnya dilarang berdasarkan hukum pidana (Haussman 2022). Dekriminalisasi aborsi di Kanada berlangsung melalui tiga tahap penting: reformasi hukum tahun 1969, putusan R. v. Morgentaler 1988 yang membatalkan hukum aborsi, dan kegagalan Bill C-43 tahun 1991 yang menjadikan Kanada negara pertama tanpa hukum pidana aborsi (Gordon dan Johnstone 2024)

Reformasi 1969 memulai transisi dengan memperkenalkan pengecualian medis terbatas berupa aborsi bersyarat dilakukan di rumah sakit dan disetujui tiga dokter. Selain itu, komite harus menyatakan bahwa kehamilan membahayakan nyawa atau kesehatan ibu baik secara fisik maupun mental. Kemudian, putusan bersejarah R. v. Morgentaler pada 1988 meruntuhkan tatanan tersebut setelah Mahkamah Agung menilai hukum aborsi melanggar hak konstitusional perempuan atas keamanan diri. Upaya terakhir pemerintah untuk mengkriminalisasi kembali tindakan tersebut adalah melalui Bill C-43 pada tahun 1991 yang menemui kegagalan di Senat. Kegagalan legislatif ini secara permanen memindahkan isu aborsi dari ranah hukum pidana ke dalam kerangka kebijakan kesehatan publik (Gordon dan Johnstone 2024).

Model Kanada menunjukkan bahwa dekriminalisasi bukan berarti mendorong dan melegalkan sepenuhnya praktik aborsi, melainkan memastikan prosedur dilakukan secara aman dan berlandaskan hak asasi manusia. Pendekatan dekriminalisasi dapat membuka ruang bagi pandangan yang lebih inklusif dan mengurangi stigma sosial terhadap praktik aborsi (Sheldon dan Wellings 2019). Inti dari teori dan reformasi gerakan pemeliharaan reproduksi menyoroti kritik terhadap pendekatan hukum yang selama ini digunakan dalam pengaturan aborsi (Ross 2020). Pendekatan ini memandang keadilan reproduksi sebagai bagian dari kerangka keadilan sosial yang lebih luas, dengan mempertimbangkan faktor ras, kelas, gender, disabilitas, serta ketimpangan ekonomi dalam pembahasan hak-hak reproduksi. Dengan menjauhkan aborsi dari ranah kriminal, pemahaman publik dapat bergeser menuju pemahaman yang menekankan hak kesehatan reproduksi dan kesejahteraan perempuan.Ā 

Penutup

Dapat disimpulkan bahwa pendekatan hukum Indonesia yang memosisikan aborsi semata-mata sebagai tindak pidana (penal) terbukti kontra-produktif dan berpotensi melanggengkan bahaya terhadap keselamatan perempuan. Keterbatasan akses yang ekstrim terhadap layanan legal yang diakibatkan oleh kerumitan birokrasi dan stigma tidak menghentikan praktik aborsi. Ia justru mendorong perempuan kepada metode-metode berbahaya yang mengancam nyawa, seperti penggunaan obat-obatan tanpa pengawasan medis hingga cara-cara tradisional yang berisiko tinggi.

Pendekatan penal ini juga menciptakan dilema dan ketakutan yang paralel di kalangan tenaga medis. Akibatnya, infrastruktur medis untuk aborsi aman praktis tidak terbentuk. Pembelajaran dari yurisdiksi lain seperti Kanada melalui putusan R. v. Morgentaler tahun 1998 menunjukkan bahwa jalan keluar yang efektif adalah dengan menggeser paradigma dari kriminalisasi ke kesehatan publik. Dekriminalisasi aborsi secara prosedural diatur di bawah standar pelayanan kesehatan dan bukan lagi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terbukti tidak menyebabkan peningkatan angka aborsi, tetapi justru sangat signifikan dalam menurunkan angka kematian dan cedera ibu.

Alih-alih melindungi kehidupan, hukum di Indonesia saat ini justru menciptakan lingkungan yang berisiko dan meminggirkan hak perempuan atas perawatan kesehatan yang aman. Maka dari itu, transformasi kebijakan yang berani dengan mengadopsi pendekatan berbasis hak kesehatan reproduksi harus dilakukan. Sampai perubahan tersebut dilakukan, perempuan Indonesia pun akan terus hidup tanpa jaminan atas hak-hak mereka yang semestinya.

Penulis: Alexandra Alicia Bedwina, Bernadetta Christabel, Desta Eka Fenanda (Magang)
Penyunting: Zahwa Amalia
Ilustrator: Adhitia Sutanto

 

Daftar Pustaka

Adinda, Permata. 2023. ā€œKebijakan Aborsi Berbalut Stigma: Ketika Layanan Kesehatan Tidak Berpihak Pada Hak Korban Kekerasan Seksual.ā€ Diakses pada 4 Oktober 2025
https://projectmultatuli.org/kebijakan-aborsi-berbalut-stigma-ketika-layanan-kesehatan-tidak-berpihak-pada-hak-korban-kekerasan-seksual/

Banda, Fareda dan Joffe, Lisa Fishbayn. 2016. Women’s Right and Religious Law: Domestic and International Perspectives. London: Routledge

Gordon, Kelly, dan Rachael Johnstone. 2024. ā€œAbortion Anarchy? The Case for Abortion Decriminalization.ā€ Social & Legal Studies 34 (2): 168 – 187. https://doi.org/10.1177/09646639241256011.

Giorgio, M. M., Utomo, B., Soeharno, N., Aryanty, R. I., Besral, Stillman, M., Philbin, J., Singh, S., & Sedgh, G. 2020. Estimating the Incidence of Induced Abortion in Java, Indonesia, 2018. International Perspectives on Sexual and Reproductive Health, 46, 211–222. https://doi.org/10.1363/46e0220

Haussman, M. 2022. ā€œOf rights and Power: Canada’s Federal Abortion Policy 1969–1991ā€ dalam Abortion Politics, Women’s Movements, and the Democratic State: A Comparative Study of State Feminism, diedit oleh McBride Stetson D. New York: Oxford University Press, 63–86.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2024. Profil Kesehatan Indonesia 2024. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI

Peck, Morgan. 2023. ā€œA New Green Wave: Lessons from Argentina’s Marea Verde for Legalizing Abortion over Religious Opposition in the United States.ā€ Vanderbilt Journal of Transnational Law 56 (5): 1385 – 1422.

Rahmawati, Medina dan Budiman, Adhigama. 2023. ā€œKerangka Hukum tentang Aborsi Aman di Indonesia 2023.ā€ Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

Rahmawati, Maidina. 2024. Abortion in Indonesia. Jakarta: ICJR

Ross, L. 2020. ā€œUnderstanding Reproductive Justiceā€ dalam Feminist Theory Reader, diedit oleh McCanne C, Seung-Kyung K and Ergun E. New York: Routledge, 77–82.

⁠Sheldon, S dan Wellings, K. 2019. Decriminalising Abortion in the UK: What Would It Mean? Bristol, UK: Policy Press.

Administrator

See author's posts

0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Kota Batik yang Tenggelam

Membumikan Ilmu Bumi

Kuasa Kolonial Atas Pangan Lokal

Tangan Tak Terlihat di Balik Gerakan Rakyat

Konservasi yang Tak Manusiawi

Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pos Terbaru

  • Darurat Kriminalisasi Aborsi

    Juni 7, 2026
  • Diskusi Publik Ketenagakerjaan DIY Tuntut Prabowo Tepati Janji Hari Buruh

    Mei 29, 2026
  • Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status Mitra

    Mei 20, 2026
  • Tertiban Pemimpin, Sakit

    Mei 17, 2026
  • Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam RUU Sisdiknas

    Mei 10, 2026

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM