Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
Latest post
Mahasiswa FIB UGM Gelar Pertunjukan Santet Prabowo-Gibran
Pelindung atau Musuh dalam Selimut?
Mahasiswa UGM Gelar Aksi Simbolik Pemakaman Prabowo-Gibran
Darurat Kriminalisasi Aborsi
Diskusi Publik Ketenagakerjaan DIY Tuntut Prabowo Tepati Janji...
Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status...
Tertiban Pemimpin, Sakit
Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam...
Ilusi Keadilan dalam Pidana Mati
Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung...

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
KILAS

Celah Hukum Konversi Lahan Calon Bandara

Oktober 5, 2015
©Lamia.bal

©Lamia.bal

Alih fungsi lahan untuk pembangunan infrastruktur dan kepentingan umum selalu terjadi tiap tahunnya. Lahan yang awalnya dikelola penduduk untuk pertanian dialihkan menjadi bandara atau pelabuhan. Hal tersebut diungkapkan oleh  Ir. Bambang Tri Budi Harsono, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kulonprogo dalam acara Public Hearing Konferensi Mahasiswa Pertanian Indonesia (KMPI) pada Jumat (02/10). Acara yang bertempat di Auditorium Fakultas Pertanian itu secara khusus bertujuan untuk mengkritisi pengalihfungsian lahan di Kulonprogo. “Lewat media ini kita akan tahu kondisi yang sebenarnya di Kulonprogo,” ujar Bagas Awang Sadewo, moderator dalam acara itu.

Dalam menyikapi alih fungsi lahan, Bambang tidak memungkiri potensi Kulonprogo sebagai lahan pertanian.  Namun dengan dalih untuk kepentingan umum, Agus Langgeng Basuki, Kepala Bappeda  Kabupaten Kulonprogo mengatakan, alih fungsi lahan adalah hal yang mendesak. “Melihat kondisi Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan pariwisata, sarana transportasi seperti bandara tentunya dibutuhkan,” katanya. Ia lalu menegaskan adanya ganti rugi layak yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah. Bambang menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo tengah melakukan inventarisasi untuk mengganti lahan yang akan dialihkan.

Pemilihan lokasi bandara sendiri telah ditetapkan berdasarkan hasil feasibility study (FS) yang  dilakukan oleh Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) UGM. Sebelumnya, terdapat  tujuh titik lokasi yang akan dicalonkan menjadi Bandara. Secara teknis, sosial, dan ekonomi, jelas Agus, areal di Kulonprogo dianggap paling memenuhi syarat.  Selain itu, data FS menunjukkan bahwa lahan pertanian di Kulonprogo tidak lebih subur dibanding wilayah lainnya.

Sementara itu,  Martono, Ketua Wahana Tri Tunggal (WTT) mengatakan bahwa pemaparan Bambang dan  Agus tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Ia menjelaskan bahwa lahan di Kulonprogo, baik lahan basah maupun kering  adalah lahan produktif. “Kedua jenis lahan tersebut sama-sama subur dan dapat ditanami,” ujarnya. Ketika melakukan mediasi dengan pihak pemerintah pun, masyarakat telah mengajukan keberatan terhadap pembangunan bandara. “Bandara boleh dibangun tetapi jangan di lahan produktif seperti Kulonprogo,” lanjutnya.

Selain itu, Martono dan WTT juga menolak pembangunan bandara karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurut RTRW yang telah ditetapkan, pengelolaan tata ruang wilayah di Kulonprogo diperuntukkan untuk pertanian. Tak hanya itu, menurut Martono, secara  geografis pembangunan Bandara di Kulon Progo tidak aman. Sebab, lanjutnya, potensi kerusakan yang diakibatkan oleh bencana tsunami akan lebih besar. “Jika terjadi tsunami setelah  pembangunan bandara, air gelombang laut akan cepat menyebar ke rumah-rumah penduduk,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa adanya pertanian di lahan pesisir pantai akan menghambat masuknya air dari gelombang tsunami.

Adanya alih fungsi lahan menimbulkan kekhawatiran bagi Handayati, salah satu peserta KMPI dari Universitas Bengkulu. Menurutnya, alih fungsi lahan berpengaruh pada gagalnya kedaulatan pangan. Bambang Suwignyo, anggota LSM Dinamika menambahkan ada persoalan lain yang lebih mendesak, yaitu kesejahteraan dan lowongan pekerjaan. Suwignyo meyakini bahwa keberadaan bandara tetap mengakomodasi hal tersebut. “Namun yang jadi pertanyaan, lowongan pekerjaan itu nantinya untuk siapa?” ujarnya. Selanjutnya, Suwignyo mencontohkan kasus serupa yang terjadi di Lombok pada tahun 2006. Pembangunan bandara tersebut kini menimbulkan berbagai persoalan sosial seperti ketiadaan lowongan pekerjaan dan minimnya kesejahteraan.

Hal tersebut bisa terjadi di Kulon Progo jika pemerintah tidak serius menangani kasus ini. Bambang mengatakan terdapat banyak celah dalam prosedur alih fungsi lahan. Menurutnya UU No 2 tahun 2012 tidak menjamin kepastian hukum bagi warga terdampak. Informasi mengenai ganti rugi diatur belakangan setelah persetujuan. “Ini artinya warga secara tidak langsung dipaksa untuk menyetujui alih fungsi lahan terlebih dahulu,” jelas Suwignyo.  Sayangnya, lanjut Suwignyo, prosedur yang memiliki banyak celah tersebut merupakan peraturan perundang-undangan yang dilindungi oleh hukum dan negara. “Undang-undang yang memiliki banyak celah seperti inilah yang menyebabkan konflik,” ujarnya.  [Lamia Damayanti]

 

 

Redaksi

See author's posts

Bandarakmpikulonprogolahanpertanian
0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Mahasiswa FIB UGM Gelar Pertunjukan Santet Prabowo-Gibran

Mahasiswa UGM Gelar Aksi Simbolik Pemakaman Prabowo-Gibran

Diskusi Publik Ketenagakerjaan DIY Tuntut Prabowo Tepati Janji...

Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status...

Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam...

Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung...

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pos Terbaru

  • Mahasiswa FIB UGM Gelar Pertunjukan Santet Prabowo-Gibran

    Juni 16, 2026
  • Pelindung atau Musuh dalam Selimut?

    Juni 11, 2026
  • Mahasiswa UGM Gelar Aksi Simbolik Pemakaman Prabowo-Gibran

    Juni 10, 2026
  • Darurat Kriminalisasi Aborsi

    Juni 7, 2026
  • Diskusi Publik Ketenagakerjaan DIY Tuntut Prabowo Tepati Janji Hari Buruh

    Mei 29, 2026

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM