Mempertanyakan Legitimasi Konstitusi (Baru) RI
Perubahan UUD’45 yang ada telah membawa dampak yang luar biasa
Judul : Legitimasi Perubahan Konstitusi; Kajian Terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Penulis : Hardjono, SH., MH., M.Fil.
Penerbit: Pustaka Pelajar
Cetakan : I, Maret 2009
Tebal : xxiv+234 hlm.
Indonesia memasuki suatu periode baru dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Suatu perubahan besar melalui proses yang cukup panjang dilalui oleh para wakil rakyat. Perjalanan itu adalah sebuah perubahan konstitusi negara, UUD’45.
Perubahan UUD’45 merupakan suatu proses demokrasi bangsa Indonesia yang telah dijalani. Ada banyak yang dikaji oleh para ahli tentang proses perubahan UUD’45. Pembahasan yang ada biasanya menyoal perubahan substansi materiil dan perubahan prosedur dalam pasal-pasal yang ada. Kajian lain pada perubahan UUD’45 dapat dilihat dari segi legitimasinya. Dari aspek ini penulis mempunyai ketertarikan untuk melakukan kajian terhadap perubahan UUD’45. Salah satu alasan ketertarikan penulis adalah telah terjadi “penggantian terselubung” terhadap UUD’45.
Berdasarkan “kesepakatan antar-fraksi”, perubahan UUD’45 dilakukan dalam bentuk amandemen dengan cara referendum. Proses demikian seharusnya melampirkan hasil perubahan itu pada naskah asli. Pada akhirnya naskah asli tetap menjadi dokumentasi perjuangan bangsa.
Dalam perkembangannya, setelah empat kali perubahan UUD’45, dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, hasil pergantian itu ternyata “dikonsolidasikan” dalam satu naskah. Dari proses panjang tersebut telah terjadi perubahan yang sangat besar pada pasal-pasal yang dikonsolidasikan. Menurut penulis perbedaan pada pasal-pasal tersebut dari naskah aslinya mencapai sekitar 300 persen. Dengan demikian, pergantian yang dilakukan sudah melampaui amandemen, tetapi alteration atau benar-benar penggantian UUD’45.
Anggota MPR-RI telah melanggar kesepakatan antar-fraksi dengan menggunakan penamaan UUD’45, tetapi naskah aslinya telah dihapuskan. Dalam perspektif yang lain, MPR-RI telah melanggar sumpah pelantikan ketika mereka diangkat, yakni “…akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan perundang-undangannya” dengan mengganti paham demokrasi perwakilan dengan demokrasi konstitusional yang mengacu paham pluralisme. Apabila diamati dengan seksama Pancasila mengarah kepada quasi federalisme. Dengan demikian, Pancasila pun sebenarnya mengacu pada paham demokrasi perwakilan.
Buku ini juga memberi kajian terkait bentuk hukum formal Perubahan UUD’45, yang tidak dikenal dalam sistem hukum di Indonesia. Perubahan tersebut masih harus diberikan bentuk hukum formal. Perubahan itu harus melalui Ketetapan MPR-RI. Ada serangkaian tahap yang harus dilakukan berdasar teroi konstitusi tentang hukum formal pada Perubahan UUD’45, yaitu: tahap mufakat, tahap putusan, tahap pengesahan, tahap mengumumkan atau menetapkan bila berdasar atas Pasal 3 UUD’45.
Buku ini merupakan suatu hasil kajian terhadap legitimasi konstitusi Indonesia pasca perubahan UUD’45. Penulis menyelesaikan kajian ini dalam rangka memenuhi syarat studinya disamping ketertarikan untuk mengkaji legitimasi Perubahan UUD’45. Karya ini merupakan buku ilmiah yang objektif-rasional berdasarkan kaedah-kaedah ilmu hukum.
Doni Darmasetiadi.
Staf Riset BPPM BALAIRUNG UGM, Yogyakarta












Legalitas
sebenarnya sampai sejauh mana peran konstitusi kita dalam masa perubahan serta banyaknya masaalah yang terjadi di dunia politik Indonesia serta perannya dalam menjadi dasar aturan tertinggi di Indonesia ?
Ditunggangi
Kalo ini benar ditunggangi. masak kegentingan politik akibat 1998 sampai bikin lupa para politisi di mpr lupa kalo negara kita negara hukum? siapa saja nih para pelakunya? menarik untuk dikaji apa saja pemikiran mereka tentang reformasi dan konstitusi. mana risalah sidang mereka? sudah demokratis, tapi masih setengah hati..
Delegitimasi
artinya, beberapa perubahan pada konstitusi itu delegitimasi...atau bahasa kawan saya, tidak legitimed
Post new comment