Skip navigation.
Home
Badan Penerbitan Pers Mahasiswa Balairung

Jurnal Mahasiswa Balairung

Send to friendPrinter-friendly version

ISU
Pembangkangan Sipil sebagai Peletak Kesadaran Kritis

Sejarah umat manusia justru bermula dari suatu tindakan pembangkangan dan itu sebabnya tidak mungkin diakhiri oleh suatu tindak ketidaktaatan-Erich Fromm1-

Nurjannah Intan D. P.
Terminologi negara menjadi sesuatu yang kerap diperdebatkan. Sejak awal, pendiriansebuah negara, ditilik dari sisi sejarahnya, merupakan hasil konsensus dari sebuah kontrak sosial. Keterikatan sejumlah individu yang kemudian menyatakan diri secara sukarela dalam konsep citizenship menjadikan sebuah negara mampu berdiri utuh. sekumpulan individu tersebut berwujud dalam negara bangsa, yang kemudian disebut Benedict Anderson sebagai komunitas terbayang.2
Ketika warga negara mentahbiskan dirinya sebagai bagian dari negara, ia menyanggupi berbagai aturan-aturan yang nantinya akan berpengaruh terhadap ruang gerak personalnya. Pun negara pemerintah- memiliki hak untuk membatasi kepentingan-kepentingan
masyarakatnya, supaya tidak terjadi benturan yang nantinya mampu
memudarkan ikatan komunitas politik tersebut. John locke memberikan batasan bahwa negara memiliki hutang besar terhadap masyarakat atas dasar konsep kesukarelaan tersebut. Negara berkewajiban memberikan pelayanan publik sebagai hak dasar masyarakat, pun masyarakat tak hanya ongkang-ongkang kaki namun turut berperan
serta dalam pembangunan sistem pemerintahan.
Di sisi lain, komunitas politik tersebut bisa jadi bukan merupakan kesadaran atas sikap kesukarelaan menjadi warga negara. Namun berupa paksaan karena himpitan kekuasaan. Dalam sebuah masyarakat yang plural, terdapat beragam perbedaan yang mendasari sekian kepentingan. Di Indonesia sendiri, terdapat ribuan perbedaan yang
dilatarbelakangi keyakinan, etnis, maupun r.as. Membaca kondisi yang demikian, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi harus mampu menyelaraskan pelbagai kepentingan yang ada.
Dewasa ini, masyarakat makin membutuhkan struktur sosial yang dapat menjamin kebersamaan. Itulah dialektika antara kebebasan dan kebersamaan. Dulu, ketika kebebasan individual masih tipis dan orang tidak terlalu egoistis, kebebasan sebenarnya tidak terlalu diperlukan. Tetapi kebersamaan malah seakan ada dengan sendirinya. Namun kini, ketika kebebasan individual makin meningkat dan orang menjadi egoistis, kebersamaan hilang dengan sendirinya. Oleh karena itu, kebersamaan makin dituntut untuk ada dan diadakan; kalau tidak, masyarakat akan ambruk dalam konkurensi dan keserakahan individual. In Solidrum Obligari, mengikat diri dalam kebersamaan yang menyeluruh, adalah rumus kehidupan masyarakat yang kini lebih dituntut daripada dulu.3
Kepatuhan masyarakat dalam mengikuti alur kekuasaan dianggap mampu memberikan rasa aman. Mereka bisa dengan mudah hidup berdampingan denganmasyarakat tanpa takut dianggap sebagai yang lain. Namun, seringkali kebutuhan akan rasa aman itu menuntut banyak hal, jika kekuasan yang ditetapkan tanpa tedeng aling-aling mulai menggerogoti hak-hak yang dimiliki. Potret buram sejarah perjalanan Indonesia ditandai sekian banyak perlawanan. Rupanya negara gagal mengatasi benturan kepentingan tersebut. Bahkan cenderung menjadi sumber terjadinya konflik. Pembangunan yang diselenggarakan tidak melalui pertimbangan pertimbangan antropologis sehingga merusak kearifan lokal penduduk setempat. Proses tersebut kemudian melahirkan perlawanan terhadap kekuasaan pemerintah. Dan mereka yang menuai gelombang perlawanan harus siap dicap sebagai pembangkang. Mitos pembangkangan, ditilik dari sisi historisnya merupakan praktek yang cukup tua, namun geliatnya masih terkesan hingga saat ini. Epos adam dan hawa yang tergusur dari surga merupakan penanda awal adanya penolakan terhadap sistem. Selama ini, terminologi membangkang dianggap sebagai sebuah imej negatif yang perlu terus menerus diberangus. Aturan adalah sesuatu yang harus ditaati, bukan dilanggar. Menolak bukanlah betuk perlawanan yang brutal. Ketika suatu kelompok masyarakat menyatakan penolakan terhadap sebuah sistem yang dianggap merepresi, maka perlawanan merupakan metode yang sah untuk dilakukan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat telah terbuka. Kadangkala sistem menjelma menjadi bentuk yang sedemikian kejam. Pembungkaman terhadap pelbagai macam hak masyarakat yang seharusnya diberikan. Penuntutan hak bukanlah sesuatu tindak kriminalitas. Selama ini pemerintah membuka lebar-lebar isu-isu separatis atau pemberontakan terhadap kesatuan pemerintahan. Namun, ada hal yang benar-benar terlupa dari hegemoni wacana yang diedarkan, yaitu spirit kebebasan dan upaya keluar dari politik ingatan.
Spirit kebebasan merupakan pesan suci yang diusung diskursus pembangkangan sipil. Wacana yang dibawa ini bukan berarti memberikan garis dikotomi yang berlawanan antara pemerintah dan
masyarakat. Namun antara masyarakat sipil yang mencoba melawan
kekuasaan sewenang-wenang. Bisa kita tengok catatan sejarah penuh
konflik yang tertoreh di Poso, Aceh, hingga Papua, Peristiwa Mei 1998,
demonstrasi buruh menolak RUU ketenagakerjaan, Gerakan Cabut
Mandat, sera percikan-percikan perlawanan yang ditandai dengan
demo hingga aksi kekerasan. Merujuk pada teorinya, Rawls (1971:364)4 memberi batasan pembangkangan sipil sebagai sebuah masyarakat, anti kekerasan, sesuatu yang cermat meskipun aksi politik yang berhadapan dengan hukum yang biasanya dilakukan dengan tujuan membawa perubahan dalam hukum atau keputusan pemerintah. Rawls membagi pembangkangan sipil dari penolakan yang dilakukan secara cermat dan bentuk lain dari oposisi, seperti halnya demonstrasi yang berizin, kekerasan hukum yang dilakukan untuk melakukan test case, aksi militan, dan perlawanan yang terorganisir. Menurutnya, pembangkangan sipil memiliki ciri ilegal, tanpa kekerasan, publik, kolektif, politik, dan aksi nonmilitan. Aksi politik yang dijalankan tanpa perlawanan secara brutal diharapkan mampu memberikan posisi tawar yang lebih dalam perjuangan diplomasi. Kemampuan menyuarakan hati nurani meskipun hal itu bertentangan dengan kemauan golongan yang berkuasa merupakan tonggak peletak kesadaran kritis. Erich Fromm melihat bentuk pembangkangan ini sebagai sebuah prinsip. Di sisi lain, ia juga berpendapat bahwa tindak ketaatan terhadap aturan merupakan sebuah prinsip pula. Keduanya merupakan dua hal yang tidak dapat didamaikan. Antigone adalah conto hklasik dari dikotomi ini. Dengan menaati hukum-hukum yang dibuat oleh negara, Antigone mau tidak mau harus menolak hukum-hukum kemanusiaan. Begitu pula sebaliknya, dengan menaati hukum-hukum kemanusiaan, ia harus menolak hukum-hukum yang menindas. Semua martir-martir agama, martir-martir pembebasan, martir-martir ilmu pengetahuan, pembuktikan hal itu. Mereka membangkang orang-orang yang memasukkan mereka ke dalam kotak kesadaran tertentu. Dan mereka hanya mau taat terhadap kesadarannya sendiri, kepada humanisme dan akal sehat.5 Di lain pihak, jalan perlawanan lewat pembangkangan sipil dimaknai sebagai aksi frontal berujung kekerasan. Jalan ini menjadi legal karena golongan yang berkuasa harus bisa ditumbangkan ketika jalur damai tidak berhasil diwujudkan. Bentrokan fisik pun menjadi pilihan supaya mereka yang dilawan mengerti seberapa besar kekuatan para pembangkang. Hal ini diyakini oleh Jose Miranda, salah satu pelopor Teologi Pembebasan yang memandang bahwa penggunaan metode kekerasan adalah sah dalam menuntut keadilan sosial. Kekerasan yang dilakukan oleh penindas dipandang sebagai kejahatan, sedang kekerasan yang dilakukan oleh orang yang sedang tertindas dalam mencari kebebasan sebagai keadilan. Bagi Miranda, pembebasan membutuhkan revolusi sosial untuk dapat membentuk manusia dan masyarakat yang baru Perjuangan dengan kekerasan mengacu kepada strategi yang dapat menimbulkan kerusakan fisik atau menimbulkan kehancuran harta benda serta kematian. Bentuk yang paling canggih, karena direncanakan dan lama, adalah pemboman, penculikan oleh teroris, dual sovereignity contest (makar), pasukan gerilya, perang internasional, dan pemberontakan.6 Aksi massa menjadi populer sebagai bentuk perlawanan setelah tumbangnya dinasti soeharto hingga pemerintahan yang tengah berjalan kini. F. Budi Hardiman mengaitkan terminologi ”massa” sebagai situasi khusus, dengan keadaan sosial yang abnormal. Sekumpulan manusia menjadi ”massa” dalam arti ini, jika mereka bertindak dengan mengabaikan norma-norma sosial yang berlaku dalam situasi sehari-hari.7 Aksi massa yang berujung pada kekerasan destruktif selalu menimbulkan korban. Dalampemerintahan yang masih dikuasai rezim militer, tindakan frontal yang dilancarkan dibalas dengan tindakan yang lebih represif lagi. Peristiwa Mei 1998 merupakan contoh pembangkangan sipil yang berhasil digagas, meski mengorbankan banyak darah. Beberapa pihak yakin bahwa peristiwa kekerasan massa itu mempercepat kelahiran tatanan politis yang baru dan menganggapnya sebagai tonggak sejarah nasional. Namun, bagi para korbannya, pelanggaran HAM tersebut dianggap sebagai gelombang kekacauan yang mampu melumpuhkan nalar mereka.8 Pascakejatuhan Soeharto, kran demokrasi terbuka lebar di Indonesia. Gegap gempita kebebasan itu berujung pada sebuah euforia. Dalam sembilan tahun terakhir, rupanya gelombang protes menjadi sedemikian marak. Meski kebebasan telah diklaim menjadi milik masyarakat, namun kericuhan yang diawali pembangkangan sipil tak sedikit yang menyisakan kepedihan. Masih segar dalam ingatan kita ketika sekelompok petani dari pasuruan terlibat bentrok fisik dengan aparat TNI karena mempertahankan tanahnya.9 Kegigihan mereka dalam mempertahankan haknya merupakan bentuk kesadaran kritis dalam melawan kekuasaan yang sewenang-wenang. Protes merupakan entitas global yang sangat kompleks dan terdiri dari beragam bentuk. Lofland mencoba mengombinasi beberapa pemikiran Gene Sharp dengan mengajukan empat kelas aksi politik protes yang sistem tantangan dan keseriusan definisi sosialnya, diurut dari yang terendah hingga yang tertinggi. Protes Simbolik merupakan kelas aksi politik yang pertama dengan cara-cara teratur, tidak merusak, dan kurang aktraktif yang dilakukan secara kolektif untuk mengemukakan keluhan. Aksi ini hanya terjadi pada masyarakat yang bersifat terbuka karena bentuknya simbolik. Kelas kedua berupa Anti Kerja Sama, yaitu penolakan untuk meneruskan tatanan sosial yang ada. Yang paling umum terlihat pada realitas ekonomi termasuk diantaranya pemogokan, penggembosan, pemboikotan, dan lain sebagainya. Bentuk aksi protes terkuat ketiga disebut Intervensi yang dapat menghancurkan pola-pola, kebijakan dan hubungan perilaku serta lembaga yang dianggap penghambat (Sharp, 1973:357). Aksi ini cenderung melibatkan kekerasan. Lembaga Alternatif merupakan bagian dari bentuk yang mencakup komunikasi, transportasi, sistem ekonomi alternatif, dan pemerintahan paralel (Sharp, 1973, bab 8). Jika lembaga alternatif aksi protes menggantikan loyalitas masyarakat, maka aksi telah mencapai jenis protes yang paling serius dan paling penting. Aksi ini mampu memicu perubahan yang sangat besar -bahkan revolusi- yang tidak mungkin dipicu ketiga jenis kelas protes lainnya.10 Gelombang protes yang ditandai dengan demonstrasi di berbagai wilayah bisa dilihat sebagai akar pembangkangan sipil dalam kerangka penuntutan hak. Pembangkangan sipil oleh Rohi dipandang sebagai “hak darurat” warga negara untuk membela dirinya. Dalam filsafat politik abad ke-16 dan ke-17 maupun “Pernyataan tentang Hak-hak Manusia dan Warga Negara” tahun 1789, menurut Rohi, hak warga negara untuk melawan penindasan dianggap sebagai hak asasi manusia.11 Ini dilakukan jika hal itu bertentangan dengan keadilan dan jalan hukum yang ada telah dicoba dan tak membuahkan hasil. Dalam hal ini, berbeda dengan anarkisme yang menampik eksistensi Negara, hak melawan pembangkangan sipil dalam konteks hak-hak asasi manusia justru mengakui tatanan hukum dan kekuasaan yang menjamin keberlakuannya. Di beberapa tempat kesadaran akan hak tersebut tidaklah berjalan dengan sendirinya. Dapat ditelusuri selalu ada pihak-pihak yang berperan sebagai katalisator atau penggerak pembangkangan sipil. Orang-orang yang memiliki akses besar terhadap pengetahuan, kemudian menyadari adanya ketidakadilan, dan kemudian menyadari bahwa mereka –masyarakat yang mendapatkan ketidakadilan sebenarnya memiliki hak darurat untuk melawan. Langkah selanjutnya, orang-orang pemilik akses ini berkumpul, membentuk sebuah kelompok dan kemudian berusaha menyampaikan kepada masyarakat banyak tentang dua hal: ketidakadilan dan hak untuk melawan. Kelompok inilah yang pada akhirnya menjadi penggerak kesadaran kritis dan seringkali disebut sebagai Organisasi non-pemerintah (Ornop).Keberadaan Ornop merupakan sisi lain dari dinamika pembangkangan sipil. Sejauh ini masih saja riuh pertanyaan mengenai keberadaan Ornop; sebagai penyalur aspirasi rakyat atau sekedar perpanjangan tangan dari kepentingan global. Kiranya tidaklah adil bila terminologi pembangkangan sipil dikaitkan dengan suatu yang negatif. Sejak awal kemunculannya, wacana ini mencoba menggulirkan suara-suara yang lain, spirit pembebasan yang diusung pihak yang digerogoti kekuasaan. [ ]

Erich Fromm, Dari Pembangkangan Menuju Sosialisme Humanistik, ediai
terjemahan Th. Bambang Murtianto, Jakarta: Pelangi Cendekia, hal 1,2006
Benedict Anderson, Imagined Communities, Yogyakarta: Insist dan Pustaka
Pelajar, 2002
Shindunata, Melawan Budaya Kekerasan dalam Sakitnya Melahirkan
Demokrasi, Yogyakarta: penerbit Kanisius, hal 156-157, 2000
Antonio L Casado da Rocha, Pembangkangan Sipil, Pasuruan: Tadarus, 2002,
hal.13.
Erich Fromm, Ibid. hal 4-5
John Lofland, PROTES, lihat Bab 12, Perjuangan Sosial dan Protes melalui
Pendudukan, Yogyakarta: Insist Press, hal 287, 2003
F. Budi Hariman, Memahami Nagativitas: Diskursus tentang Massa, Teror,
danTrauma, lihat Bab 4, Anatomi Kekerasan Massa, Jakarta: Kompas, hal.
66, 2005
Ibid. hal 64
“4 Warga Tewas Doterjang Peluru”, SKH Kedaulatan rakyat 4 Mei 2007
John Lofland, Op cit, hal 290
Rohi, Angelbert, Menyoal Civil Disobidience Sebagai Civil Rights, 2002