Balairungpress
  • REDAKSI
    • LAPORAN UTAMA
    • KILAS
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
    • BERITA JOGJA
  • NALAR
    • KAJIAN
    • WAWASAN
  • REHAT
    • BUKU
    • FILM
    • SASTRA
    • OPINI
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
Pos Teratas
Penemuan Bandar
Konferensi Pers Penyelesaian Kasus Agni Menuai Beragam Respons
Aksi Tolak Raperda Perizinan Pusat Perbelanjaan
Aksi Tuntut Pencabutan Keppres Remisi Pembunuh Jurnalis
Aliansi Jabarkan Kejanggalan Penyidikan Jurnalis BPPM Balairung
Keberlanjutan Penanganan Kasus Agni
Darah Menetes dari Tubuh Saridin
Strategi BPBD dalam Menjawab Tantangan Bencana
Da Roka dan Da Roka
Malam Penganugerahan dan Penutupan Festival Film Dokumenter 2018

Balairungpress

  • REDAKSI
    • LAPORAN UTAMA
    • KILAS
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
    • BERITA JOGJA
  • NALAR
    • KAJIAN
    • WAWASAN
  • REHAT
    • BUKU
    • FILM
    • SASTRA
    • OPINI
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
KILASREDAKSI

Aksi Tuntut Pencabutan Keppres Remisi Pembunuh Jurnalis

27 Januari 2019

©Arjun/Bal

Perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Indonesian Court Monitoring (ICM), dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Yogyakarta berkumpul di titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta pada Kamis (24-01). Mereka berkumpul dalam rangka melakukan aksi mengecam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018. Keppres tersebut berisi tentang pemberian remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara bagi pelaku pembunuhan wartawan. Mereka sepakat bahwa pemberian remisi tersebut adalah contoh buruk bagi perjuangan kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.

Seperti tercantum dalam lembar pernyataan aksi massa ini, Keppres untuk memberi keringanan hukuman terhadap 115 narapidana dinilai tidak arif dan memberi pesan kurang bersahabat dengan pers Indonesia. Pasalnya, satu di antara 115 narapidana tersebut ialah I Nyoman Susrama yang merupakan otak dari kasus pembunuhan berencana AA Prabangsa, wartawan harian Radar Bali pada tahun 2010 silam. Mereka juga menganggap bahwa kebijakan pengurangan hukuman oleh presiden itu melukai rasa keadilan, tidak hanya bagi keluarga korban, tapi juga jurnalis di Indonesia.

Selanjutnya, massa aksi mendesak Presiden Jokowi agar mencabut Keppres Nomor 29 Tahun 2018 yang dikeluarkan pada 7 Desember 2018 lalu dalam waktu 7×24 jam. Mereka akan menobatkan Presiden Joko Widodo sebagai musuh kebebasan pers dan pemberantasan korupsi jika keputusan tersebut tidak kunjung dicabut. Tommy Apriando selaku Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta sekaligus koordinator lapangan aksi ini, menegaskan bahwa AJI sudah menyiapkan gugatan keputusan presiden tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika presiden tidak mengindahkan tuntutan mereka.

Aksi ini juga menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus-kasus pembunuhan jurnalis lainnya. Tommy menyesalkan sikap pemerintah dalam menegakkan hukum terkait kasus-kasus pembunuhan jurnalis. “Pemerintah malah memberi remisi kepada otak pelaku pembunuhan jurnalis bukannya menyelesaikan kasus pembunuhan jurnalis yang belum dituntaskan,” ungkapnya.

Tommy menganggap salah satu alasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam menyetujui remisi tersebut, yaitu pertimbangan kapasitas lembaga pemasyarakatan, tidak tepat dan hanya mengada-ada. Ia menilai, “Jika pemerintah saat ini peduli dengan kebebasan pers dan pemberantasan korupsi, seharusnya pembunuh jurnalis tidak diberi remisi.”

Senada dengan Tommy, Pito Agustin Rudiana selaku Direktur LBH Pers Yogyakarta juga menganggap alasan Menkumham tidak logis. Ia berharap agar penuntasan kasus pembunuhan Prabangsa dapat menjadi contoh bagi kasus-kasus pembunuhan jurnalis lainnya. “Keppres ini bukti kemunduran dan kemandulan dalam upaya penegakan hukum di Indonesia dan mengancam kebebasan pers,” tutur Pito.

Pito juga menerangkan bahwa kasus Prabangsa merupakan satu-satunya kasus pembunuhan jurnalis yang sampai ke meja hijau dan pelakunya dihukum berat. Sementara itu, masih ada delapan kasus lain yang belum tersentuh hukum, salah satunya kasus pembunuhan Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya yang bahkan belum menemukan titik terang sejak 1996 silam.

Aksi yang melibatkan tidak kurang dari lima belas orang ini ditutup dengan pengiriman surat berisi pernyataan sikap kepada Presiden Joko Widodo di Kantor Pos Pusat Kota Yogyakarta menjelang tengah hari.

Penulis: Nadia Intan Fajarlie
Penyunting: Andara Rose
I Nyoman Susramakebebasan perskeppresnarapidanapembunuhan jurnalis
1
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Konferensi Pers Penyelesaian Kasus Agni Menuai Beragam Respons

Aksi Tolak Raperda Perizinan Pusat Perbelanjaan

Aliansi Jabarkan Kejanggalan Penyidikan Jurnalis BPPM Balairung

Keberlanjutan Penanganan Kasus Agni

Kalut Marut Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di UGM

Deklarasi Bersama Tuntut Keadilan Penyintas Perkosaan

Berikan Komentar Batal Membalas

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Pos Terbaru

  • Penemuan Bandar

    9 Februari 2019
  • Konferensi Pers Penyelesaian Kasus Agni Menuai Beragam Respons

    9 Februari 2019
  • Aksi Tolak Raperda Perizinan Pusat Perbelanjaan

    1 Februari 2019
  • Aksi Tuntut Pencabutan Keppres Remisi Pembunuh Jurnalis

    27 Januari 2019
  • Aliansi Jabarkan Kejanggalan Penyidikan Jurnalis BPPM Balairung

    17 Januari 2019

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest
Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • MASTHEAD
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2019 BPPM BALAIRUNG UGM