Balairungpress
  • REDAKSI
    • LAPORAN UTAMA
    • KILAS
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
    • BERITA JOGJA
  • NALAR
    • KAJIAN
    • WAWASAN
  • REHAT
    • BUKU
    • FILM
    • SASTRA
    • OPINI
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
Pos Teratas
Penemuan Bandar
Konferensi Pers Penyelesaian Kasus Agni Menuai Beragam Respons
Aksi Tolak Raperda Perizinan Pusat Perbelanjaan
Aksi Tuntut Pencabutan Keppres Remisi Pembunuh Jurnalis
Aliansi Jabarkan Kejanggalan Penyidikan Jurnalis BPPM Balairung
Keberlanjutan Penanganan Kasus Agni
Darah Menetes dari Tubuh Saridin
Strategi BPBD dalam Menjawab Tantangan Bencana
Da Roka dan Da Roka
Malam Penganugerahan dan Penutupan Festival Film Dokumenter 2018

Balairungpress

  • REDAKSI
    • LAPORAN UTAMA
    • KILAS
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
    • BERITA JOGJA
  • NALAR
    • KAJIAN
    • WAWASAN
  • REHAT
    • BUKU
    • FILM
    • SASTRA
    • OPINI
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
KILAS

Setelah Fisipol, Ombudsman Lanjutkan Investigasi di Fakultas Teknik

23 November 2018

Budhi Masthuri (kiri) beserta Nizam (kanan) saat jumpa pers | ©Rizky/Bal

Kamis (22-11), Ombudsman Republik Indonesia dan Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) mengadakan pertemuan di Ruang Dekanat Fakultas Teknik UGM. Pertemuan ini dihadiri oleh Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc, Ph.D. selaku Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Budhi Masthuri selaku Pimpinan Ombudsman DIY, dan Prof. Ir. Nizam M.sc., Ph.D selaku Dekan Fakultas Teknik. Pertemuan dilaksanakan sebagai investigasi lebih lanjut kasus perkosaan yang terjadi saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada bulan Desember 2017 yang lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman bermaksud mengumpulkan informasi sekaligus menghadirkan pihak dari Ombudsman pusat, Adrianus, untuk memantau investigasi secara langsung. “Kami sudah mengumpulkan informasi dan penjelasan terbuka dari pihak dekan, serta dokumen-dokumen penting tentang proses kasus ini,” ungkap Budhi. Ditegaskan pula olehnya bahwa Fakultas Teknik memiliki peran penting dalam menangani kasus ini karena pelaku, HS, merupakan mahasiswa dari Fakultas Teknik. Sebelumnya, telah dikonfirmasi bahwa HS tidak datang untuk investigasi hari itu.

Budhi juga menjelaskan bahwa Ombudsman tidak berfokus kepada kasus tersebut, tetapi lebih kepada bagaimana kampus menanganinya. Saat ditanya mengenai perkembangan kasus ini, Budhi mengatakan hal itu diserahkan kepada pihak polisi, karena tugas Ombudsman adalah menangani pelayanan publik. “Penanganan kasus adalah tugas polisi, sementara kami menangani bagaimana universitas merespons kasus ini,” tegas Budhi.

Menurut Budhi, belum bisa dipastikan apakah langkah penanganan yang dilakukan oleh Fakultas Teknik termasuk lambat atau cepat karena Ombudsman belum mengurutkan kronologi cerita dari Direktorat Pengabdian Kepada Masyarakat (DPKM), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL), dan Fakultas Teknik. “Setelah kronologi cerita diurutkan,  seiring berjalannya waktu akan terlihat siapa yang cepat atau lambat dalam menangani kasus,” jelas Budhi. Jika data yang dikumpulkan kurang, Ombudsman akan menanyakan data lebih lanjut kepada rektor. Setelah mengumpulkan data, langkah Ombudsman selanjutnya adalah menghadirkan tim investigasi lintas fakultas dari Fakultas Psikologi UGM dan menjadwal ulang pertemuan dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) di kantor Ombudsman.

Fakultas Teknik mengatakan bahwa pihaknya akan selalu mendukung penanganan kasus ini. “Kami berterima kasih sekali kepada pihak Ombudsman yang telah berkenan hadir, kami telah menjelaskan informasi secara objektif serta akan mendukung investigasi secara penuh dan kooperatif,” tutur Nizam. Fakultas Teknik sebelumnya juga telah melaporkan dan bekerja sama dengan kepolisian mengenai aduan yang telah diterima terkait kasus ini.

Sejauh ini, pihak fakultas sudah menangani kasus sesuai dengan prosedur rektorat yang tertulis dalam surat susulan rektorat. Surat tersebut memuat keputusan terhadap HS berupa penundaan wisuda selama 6 bulan atau sampai permasalahan selesai, mengikuti konseling, dan membuat pernyataan maaf. “Kami telah memastikan HS berada di Jogja, tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti mata kuliah, dan pemberiaan ijazahnya ditunda,” tambah Nizam.

Penulis           : Afifah Fauziah Setyaningrum (Magang)
Penyunting    : Monica Bening
AGNIinvestigasikknOMBUDSMANteknik
0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Konferensi Pers Penyelesaian Kasus Agni Menuai Beragam Respons

Aksi Tolak Raperda Perizinan Pusat Perbelanjaan

Aksi Tuntut Pencabutan Keppres Remisi Pembunuh Jurnalis

Aliansi Jabarkan Kejanggalan Penyidikan Jurnalis BPPM Balairung

Keberlanjutan Penanganan Kasus Agni

Kalut Marut Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di UGM

Berikan Komentar Batal Membalas

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Pos Terbaru

  • Penemuan Bandar

    9 Februari 2019
  • Konferensi Pers Penyelesaian Kasus Agni Menuai Beragam Respons

    9 Februari 2019
  • Aksi Tolak Raperda Perizinan Pusat Perbelanjaan

    1 Februari 2019
  • Aksi Tuntut Pencabutan Keppres Remisi Pembunuh Jurnalis

    27 Januari 2019
  • Aliansi Jabarkan Kejanggalan Penyidikan Jurnalis BPPM Balairung

    17 Januari 2019

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest
Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • MASTHEAD
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2019 BPPM BALAIRUNG UGM